Yayasan Media Berkat Nusantara Siap Dikonfrontasi dengan Dapur Mitra Makan Bergizi Gratis

17 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) menyatakan siap berhadapan dengan dapur umum mitra milik Ira Mesra Destiawati dalam kasus dugaan penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yayasan itu menyambut kemungkinan adanya pemeriksaan konfrontasi.
 
Kuasa hukum yayasan, Timoty Ezra Simanjuntak, mengatakan data yang dikumpulkan oleh yayasan sudah lengkap dan selaras dengan data dari Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). “Sangat siap (untuk pemeriksaan konfrontasi). Karena data yayasan dengan data Kasatpel dan SPPI sama,” kata Timoty saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam, 5 Mei 2025.
 
Konfrontasi dalam penyidikan adalah ketika penyidik mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka untuk kepentingan pembuktian. Dengan metode ini, penyidik wajib menghindarkan terjadinya konflik antara pihak yang dipertemukan. Dalam menguji kesesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik dapat melakukan rekonstruksi. 
 
Pemeriksaan konfrontasi diatur dalam Pasal 24 ayat (1) (2) dan (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Yayasan MBN membenarkan adanya kemungkinan pemeriksaan konfrontasi. Dalam hal ini, tim kuasa hukum yayasan meragukan kebenaran data dari pihak dapur mitra, yang menagih tunggakan dana dari yayasan sebesar Rp 975 juta. “Kami sajikan data, dia harus bawa data,” ujar Timoty.
 
Sejauh ini, kedua belah pihak hanya pernah diperiksa secara terpisah oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak Ira sempat diperiksa pada Jumat, 18 April 2025. Sementara pihak Yayasan MBN baru saja diperiksa pada Jumat, 2 Mei dan Senin, 5 Mei 2025.
 
Adapun yayasan tersebut mengaku siap membayar tunggakan dana kepada Ira selaku pemilik dapur umum. Syaratnya, pihak pemilik dapur harus menyediakan bon sesuai jumlah yang ditagih.
 
Timoty mengatakan pihak dapur telah mengirimkan bon kepada yayasan. Namun isinya hanya membuktikan pembayaran untuk keperluan penyediaan MBG senilai Rp 70 juta, yaitu jauh lebih kecil dibandingkan nilai Rp 975 juta yang ditagih oleh pihak dapur.
 
Yayasan MBN lantas mempertanyakan jumlah tersebut. “Dari sekian banyak yang ditagihkan kepada kami, kan katanya Rp 900 juta, nah bonnya saja masih terkumpul Rp 70 juta. Jadi kami minta mana bon-bon pembiayaan bahan bakunya, sumber daya manusianya, itu yang belum ada,” ujar Timoty.
 
Ia mengklaim pembayaran dari pihak yayasan kepada dapur umum untuk program MBG memang menggunakan sistem reimbursement atau penggantian biaya. “Jadi kalau sudah beli, dapat bon, bayar, terus kami reimburse. Nah, data pendukungnya mana? Itu saja intinya. Enggak mungkin, dong, kami langsung asal bayar,” kata dia.
 
Awalnya, Ira selaku pemilik dapur mitra MBG di Kalibata, Jakarta Selatan melaporkan pihak Yayasan MBN kepada Polres Metro Jakarta Selatan, lewat laporan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Pihak mitra mengklaim belum menerima pembayaran sepeser pun dari yayasan sejak dapur beroperasi pada Februari 2025.
 
Ira merasa dirugikan sebesar Rp 975.375.000 atau hampir Rp 1 miliar dalam pelaksanaan program itu. Ira dan kuasa hukumnya, Danna Harly Putra, akhirnya memproses kasus tersebut secara hukum pada Kamis, 10 April 2025. Mereka melaporkan Yayasan MBN dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
 
Harly membeberkan kerugian sebesar hampir Rp 1 miliar itu dihitung dari sekitar 65.025 porsi MBG yang telah dimasak oleh kliennya. Angka puluhan ribu porsi tersebut, menurut dia, didapat dari dua tahap pengerjaan.
 
Tak hanya itu, dia menuturkan bahwa sejak awal, kliennya tidak mengetahui jika terdapat perbedaan harga per porsi makan bergizi yang disiapkan untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), hingga sekolah dasar (SD). Rinciannya, untuk siswa PAUD, TK, dan SD kelas 1-3 dijatah Rp 13 ribu per porsi. 
 
Kemudian, siswa SD kelas 4-6 mendapatkan MBG dengan anggaran sebesar Rp 15 ribu per porsi. Sementara itu, dalam kontrak perjanjian, dituliskan bahwa biaya per porsi untuk seluruh jenjang pendidikan adalah sama, yaitu Rp 15 ribu. 
 
Harly menyebut bahwa Ira baru mengetahui ketentuan perbedaan harga per porsi itu setelah dapurnya sudah mulai beroperasi. Imbasnya, kliennya terlanjur menyediakan MBG untuk siswa PAUD, TK, dan SD kelas 1-3 dengan porsi dan kualitas senilai Rp 15 ribu. Dia juga mengungkapkan bahwa dari harga Rp 15 ribu itu, masih mendapatkan potongan harga atau diskon sebesar Rp 2.500 per porsinya. 
 
Selain makanan, klien Harly juga menanggung seluruh biaya operasional dapur, mulai dari sewa tempat, peralatan dapur, pembelian bahan pangan, listrik, kendaraan, hingga menggaji juru masak. Namun, hingga kini, Ira tidak menerima pembayaran apa pun dari pihak yayasan MBG.  “Itu semua Ibu Ira yang membiayai,” ujar Harly.
 
Badan Gizi Nasional (BGN) sudah pernah memediasi kasus pembayaran ini pada 16 April 2025. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan kasus ini adalah masalah internal mitra. Menurutnya, kewajiban BGN dalam pembayaran sebetulnya sudah tuntas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vedro Imanuel Girsang, M. Rizki Yusrial, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |