TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM serta Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons perihal warga negara Indonesia (WNI) berinisial AWH yang ditahan aparat imigrasi Amerika Serikat (ICE) di Minnesota.
Yusril mengaku belum mendapatkan info mengenai kasus itu. Kasus itu, kata dia, biasanya ditangani oleh Kementerian Luar Negeri. Dia memastikan, Kementeri Luar Negeri akan memberikan pembelaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada pembelaan di luar negeri. Biasanya kalau mereka bisa selesaikan," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
Dia mengatakan, pemerintah Indonesia akan melindungi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Meski salah, pemerintah Indonesia tetap akan melindungi.
"Iya pasti dilindungi warga negara kita di luar negeri. Meski salah pun kita lindungi. Apalagi yang enggak salah," kata dia.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chicago tengah mendampingi seorang WNI berinisial AWH yang ditangkap oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) dan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada Kamis, 27 Maret 2025, di Minnesota, Amerika Serikat.
"KJRI Chicago telah berkomunikasi dengan AWH dan istrinya yang berwarganegaraan AS. Selama proses hukum, yang bersangkutan telah didampingi pengacara," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 April 2025.
Judha menuturkan bahwa AWH yang merupakan mahasiswa Indonesia di AS, telah menjalani persidangan pada Kamis, 10 April 2025. Sidang itu berujung pada putusan bahwa AWH dapat dibebaskan dengan jaminan.
Namun, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengajukan banding yang dijadwalkan diadakan pada Kamis, 17 April mendatang. Saat ini AWH ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.
Pada 2022, Judha menyampaikan, AWH pernah tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti (fourth degree offense) saat melakukan aksi demonstrasi Black Lives Matter dalam kaitan kematian George Floyd dalam kebrutalan polisi AS.
Judha menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi AWH. "Kemlu dan KJRI Chicago akan terus melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak AWH dalam proses hukum di AS," ujarnya.
Sebelumnya, otoritas imigrasi federal Amerika Serikat menangkap seorang mahasiswa Indonesia di Minnesota di ruang bawah tanah rumah sakit beberapa hari setelah visa pelajarnya dicabut.
Seperti dilansir Newsweek pada Senin, Aditya Harsono, yang tinggal di Marshall dan bekerja sebagai manajer rantai pasokan rumah sakit, ditahan oleh Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) pada 27 Maret.
"Yang paling meresahkan tentang keadaan seputar penangkapan Aditya adalah bahwa pihak rumah sakit, yang sangat menghormatinya, pada dasarnya dipaksa untuk mengadakan pertemuan di ruang bawah tanah rumah sakit hanya untuk memfasilitasi penangkapannya oleh ICE," kata pengacara keluarga, Sarah Gad, kepada Newsweek.
Sejak awal masa jabatan kedua Trump, ribuan migran telah ditangkap. Di bawah pemerintahan Trump, ICE telah memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam penegakan hukum, termasuk hak untuk melakukan penggerebekan di rumah sakit dan lokasi sensitif lainnya.
Savero Aristia Wienanto dan Sita Planasari ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.