Warga Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Label Gula di Kemasan Pangan

10 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua warga yakni Imamudin selaku Advokat dan Andru Steven selaku pekerja seni melakukan pendaftaran permohonan pengujian materiil atas ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara online pada hari ini, Minggu (15/3).

Tim Kuasa Hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Rachmat Dwi Purtranto yang tergabung dalam Tim Pembela Hak Konstitusional pada kantor VST and Partners Law Firm menjelaskan para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena saat ini Imamudin terkena diabetes dengan tingkat gula 749 duplo, sementara Andru Steven sudah 2 kali dirawat di rumah sakit lantaran terjadi pengendapan serta infeksi bakteri yang diakibatkan banyaknya mengonsumsi makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta agar MK memberikan pemaknaan yang pada pokoknya terhadap kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan label warna disertai simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis guna memudahkan konsumen mengetahui kandungan gula secara cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya kepada pelaku usaha, para pemohon juga meminta agar MK memberikan pemaknaan yang pada pokoknya kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan regulasi yang mewajibkan pelaku usaha dalam memproduksi makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan wajib mencantumkan label warna disertai simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis.

"Menurut para pemohon, hingga saat ini aturan yang ada dinilai gagal dalam melindungi konsumen karena informasi kandungan gula yang disajikan masih secara mikroskopis dan manipulatif pada kemasan makanan dan minuman berpemanis, sehingga menjadi sangat sulit untuk diketahui oleh konsumen dalam waktu yang cepat," kata Viktor melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/3).

Para pemohon meminta kepada MK untuk mewajibkan penerapan standar visual baru berupa label warna (merah, kuning, dan hijau) dan simbol dalam kemasan makanan dan minuman berpemanis.

Hal tersebut penting agar informasi tingkat kandungan gula pada makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan tak lagi bersifat administratif semata, tetapi bisa menjadi alat mitigasi risiko yang instan dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

Viktor menjelaskan tuntutan tersebut merupakan hal sangat penting bagi orang tua yang sudah mempunyai anak-anak seperti Para Pemohon, karena dengan penulisan kandungan gula dalam makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan saat ini membuat para orang tua menjadi kesulitan saat berpesan kepada anak-anaknya untuk memperhatikan kandungan gula, sebab tulisan yang terlalu kecil atau tidak terbaca dan sulit untuk dipahami oleh anak-anak.

"Berbeda jika label tingkat kandungan gula pada makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan dibuat juga dalam bentuk warna (merah-kuning-hijau) disertai dengan simbol. Hal ini akan mempermudah orang tuanya untuk melarang anak-anaknya mengonsumsi makanan dan minuman yang terdapat label merah dengan simbol tanda panah ke atas," ucap Viktor.

"Selain penggunaan label warna, penggunaan simbol panah diperlukan untuk dapat mengakomodasi para penyandang disabilitas difensiasi penglihatan warna," katanya.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |