Waktu Mepet, Pramono Tak Naik Transportasi Umum Kejar Agenda di DPR

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 30 Apr 2025 10:16 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terpaksa menggunakan mobil pribadinya ke DPR karena tak memungkinkan mengejar waktu dengan transportasi umum. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terpaksa menggunakan mobil pribadinya ke DPR karena tak memungkinkan mengejar waktu dengan transportasi umum. CNN Indonesia/Yogi Anugrah

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tak menggunakan transportasi umum saat berangkat menuju agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Rabu (30/4).

Hari ini merupakan hari perdana kebijakan ASN DKI wajib menggunakan transportasi umum di setiap Rabu.

Awalnya, Pramono menggunakan Transjakarta saat berangkat dari rumah dinasnya di Taman Suropati, Jakarta Pusat menuju salah satu hotel di wilayah Matraman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono hadir untuk memberi sambutan pada acara musyawarah pimpinan wilayah Aisyiyah DKI Jakarta.

Usai acara, Pramono meninggalkan agenda dengan menggunakan kendaraan dinasnya. Ia sebelumnya sempat memberi penjelasan soal hal itu.

Pramono mengaku tak naik transportasi umum karena waktu yang mepet.

"Karena waktunya yang mepet, saya sudah sampaikan kepada teman-teman, enggak mungkin naik transportasi publik. Sehingga dari Balairung ke RDP saya akan menggunakan kendaraan pribadi, mobil dinas. Tetapi, setelah itu saya akan mengenakan transportasi publik lagi," ujar Pramono.

Pramono telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan angkutan umum untuk para pegawai di Pemprov DKI Jakarta.

Aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu. Aturan diteken Pramono pada 23 April lalu.

Mereka harus menggunakan angkutan umum massal untuk berangkat ke tempat kerja, melaksanakan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap hari Rabu.

Jenis moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum massal meliputi Transjakarta, mass rapid transit (MRT) Jakarta, light rapid transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), kereta bandara (Raillink), bus dan angkutan umum reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Ketentuan naik transportasi umum setiap Rabu ini dikecualikan bagi pegawai yang dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

(yoa/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |