CANTIKA.COM, Jakarta - Penyanyi Vidi Aldiano digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh dua musikus senior, Keenan Nasution dan Budi Pekerti. Keduanya merupakan pencipta lagu "Nuansa Bening" yang dinyanyikan ulang oleh Vidi sejak 2008. Gugatan telah terdaftar resmi dan akan mulai disidangkan pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Terkait dengan gugatannya klien kami, Keenan Nasution dan Budi Bekerti yang menjadi pencipta lagu ‘Nuansa Bening’,” kata Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Budi, lewat pernyataan di kanal YouTube Intens Investigasi pada Senin, 26 Mei 2025.
Bukti Dokumentasi di 31 Konser Vidi Aldiano
Menurut Minola, gugatan ini berangkat dari dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu ‘Nuansa Bening’ oleh Vidi dalam konser-konser tanpa izin pencipta. “Ini terkait penggunaan lagu ‘Nuansa Bening’ di beberapa konser Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Keenan Nasution dan Budi Pekerti,” ujar Minola.
Ia menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti dari 31 konser Vidi yang diduga menampilkan lagu tersebut tanpa persetujuan resmi. “Sudah ratusan kali mungkin lagu itu digunakan dalam pertunjukan komersial, namun dalam gugatan kami hanya menyertakan 31 pertunjukan,” ungkapnya.
Negosiasi Mandek, Gugatan Didaftarkan
Perselisihan antara kedua pihak sudah berlangsung lama. Beberapa kali pertemuan digelar, namun tak menghasilkan kesepakatan soal nilai ganti rugi. “Sudah pernah ada beberapa kali pertemuan, ada perjumpaan antara kami dengan kuasa hukumnya Vidi, hanya saja belum ada persamaan. Nah, persamaan apa ini? Persamaan terhadap besarnya ganti rugi atau denda,” ujar Minola.
Ia merinci, pihak Vidi sudah mengakui pelanggaran terjadi. “Kalau berkaitan dengan masalah telah terjadi pelanggaran itu, saya kira sudah sepakat dengan kuasa hukumnya juga, sudah sepakat bahwa ada pelanggaran itu,” kata Minola.
Namun menurutnya, ganti rugi yang ditawarkan pihak Vidi masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti. “Mengingat penggunaan lagu itu secara komersial sudah dilakukan sejak 2008 sampai terakhir kemarin 2020 sekian. Jadi 16 tahun kurang lebih, artinya ini juga harus diperhitungkan dengan baik dan benar,” ungkapnya menambahkan.
‘Nuansa Bening’ pertama kali diciptakan Keenan Nasution dan Budi Pekerti pada 1978. Tiga dekade kemudian, lagu itu diaransemen ulang dan dibawakan Vidi Aldiano sebagai salah satu lagu debutnya pada 2008. Lagu ini menjadi gerbang awal karier Vidi di industri musik dan masih menjadi salah satu lagu yang paling dikenal publik darinya.
Kasus Serupa dengan Agnez Mo
Sengketa ini menambah daftar konflik hak cipta di dunia hiburan Indonesia. Sebelumnya, kisruh hak cipta juga terjadi antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. Dalam perkara bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025, memutus Agnez bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ milik Ari Bias.
Hakim menyatakan Agnez menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial. Sebagai konsekuensi hukum, pelantun ‘Matahariku’ itu dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Putusan ini mengakhiri proses hukum yang dimulai sejak perkara didaftarkan pada 11 September 2024.
Pilihan Editor: Vidi Aldiano Ungkap Saling Pinjam Baju dengan Sheila Dara
ADINDA JASMINE
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika