UNIVERSITAS Indonesia (UI) mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI masih terus bergulir. Dari total 20 korban, sebanyak tujuh mahasiswa dan enam dosen telah diperiksa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Hasil pemeriksaan korban oleh tim Satgas dan tim ahli, dalam berita acara pemeriksaannya ada tujuh mahasiswa dan enam dosen,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro kepada Tempo pada Jumat, 24 April 2026.
Erwin belum mengungkap hasil pemeriksaan 13 korban tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pemeriksaan terhadap korban merupakan bagian dari upaya UI mendapatkan informasi yang lengkap dan mendalam mengenai kekerasan seksual yang terjadi.
Erwin mengatakan hasil pemeriksaan korban menjadi salah satu penentu sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku. “Penilaian sanksi tidak hanya didasarkan pada perbuatan yang dilakukan terduga, tapi juga pada dampak yang dirasakan korban,” ujarnya.
“Ini mengharuskan Satgas PPK memeriksa setiap terlapor secara individual, memverifikasi bukti digital secara teknis, serta melakukan pendampingan korban dengan pendekatan berbasis korban,” ia mengimbuhkan.
Di samping itu, Satgas PPK mulai memanggil satu per satu 16 terduga pelaku. Pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan keterangan terpisah dari setiap pelaku. Dengan demikian, Satgas PPK bisa mendapatkan informasi yang mendalam mengenai peran setiap individu dalam kasus ini.
Menurut Erwin, pemeriksaan secara terpisah inilah yang membuat penanganan kasus ini membutuhkan banyak waktu. “Pemeriksaan 16 orang ini harus dilakukan satu per satu sehingga penanganan cukup mendalam dan serius,” katanya.
Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan, selain pemeriksaan oleh anggota Satgas PPK, proses investigasi kasus ini dibantu tim ahli yang dibentuk secara khusus untuk membantu mempercepat penanganan kasus ini. Tim ahli tersebut terdiri atas 10 pakar yang meliputi ahli hukum, pakar psikologi klinis, pakar psikologi forensik, dan ahli digital forensik, serta kepakaran yang berkaitan dengan gender.
Nantinya, semua sanksi kepada 16 terduga pelaku akan direkomendasikan oleh Satgas PPK dan tim ahli tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Satgas PPK dalam melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan kedua aturan tersebut, UI menargetkan penanganan kasus ini selesai dalam 79 hari, terhitung sejak laporan kekerasan masuk pada Jumat, 17 April 2026. “Itu adalah waktu yang sesuai dengan mandat tim Satgas untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Erwin.
Sebelumnya, 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI diduga melakukan kekerasan seksual. Mereka diduga melakukan percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswa lain di grup internal mereka. Percakapan itu beredar di media sosial X lewat unggahan akun @sampahfhui pada Sabtu, 11 April 2026.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa korban dugaan pelecehan yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI berjumlah 20 mahasiswi dan 7 dosen. Menurut Timotius, kasus ini terjadi sejak 2025 dan para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan pada tahun tersebut.







































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)








