TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara judi online Kominfo Zulkarnaen Apriliantony mengatakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tidak menerima uang sepeser pun dari praktik penjagaan situs judol.
“Ini saya pengin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian,” kata Zulkarnaen Apriliantony di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulkarnaen mengatakan, aktivitas penjagaan situs judi online yang dijalankannya bersama para terdakwa lain berada di luar pengetahuan Budi Arie. Dia memastikan Budi tidak tahu sama sekali soal itu. “Saya bisa pertanggung jawabkan, dunia akhirat. Itu saja,” ujar dia.
Selain Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini adalah Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa menerima suap miliaran rupiah supaya situs judi online tetap beroperasi.
Dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus situs judi online Kominfo itu muncul setelah nama mantan menkominfo itu tercantum dalam surat dakwaan perkara suap yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025. Dalam dakwaan terhadap Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, jaksa menyebut bahwa para pelaku menyepakati pembagian hasil dari pengelola situs judi online, dengan komposisi 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
Namun, Budi Ari membantah isi surat dakwaan itu. Dia menilai tuduhan itu sebagai bentuk serangan terhadap nama baiknya. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie saat dihubungi, Senin, 19 Mei 2025.
Menurut dia, alokasi dana yang disebut dalam dakwaan jaksa hanyalah obrolan internal para terdakwa. Ia mengklaim tidak tahu-menahu soal rencana pembagian uang, apalagi menerima aliran dana. “Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi (menerima) aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi Arie.
Budi Arie mengklaim, saat masih menjadi Menteri Kominfo, dirinya justru aktif dalam pemberantasan situs judi online. Ia siap membuktikan tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs terlarang tersebut.