Syarat Kawasan Industri Dapat Insentif Fiskal Khusus

4 hours ago 2

KEMENTERIAN Perindustrian berencana mewajibkan kawasan industri menyusun peta jalan atau roadmap transformasi kawasan industri hijau. “Apabila kawasan industri tersebut berstatus kawasan industri hijau, maka akan diberikan fasilitas fiskal dan insentif khusus yang tidak akan diberikan kepada kawasan industri yang tidak berstatus kawasan industri hijau,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Tri Supondy, di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026. 

Tri mengatakan, Kementerian Perindustrian masih menggodok rencana pemberian insentif tersebut seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia pun berharap terdapat insentif fiskal bagi kawasan industri hijau agar mendorong investor masuk. “Insentif seperti perpajakan untuk yang fiskal, kemudian juga nonfiskal seperti promosi, fasilitasi seperti ini, transfer teknologi, dan sebagainya, ini coba kita dorong,” tuturnya.

Pernyataan itu disampaikan Tri saat menghadiri peresmian Eco-Industrial Park Center (EIP Center). EIP Center merupakan salah satu program prioritas untuk mengubah kawasan industri biasa menjadi kawasan industri hijau. Program tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Perindustrian dan UNIDO dengan pendanaan dari State Secretariat for Economic Affairs (SECO) Swiss.

Tri berharap EIP Center dapat memfasilitasi berbagai kegiatan yang mendukung upaya transformasi kawasan industri hijau. Tri mengatakan, fasilitas yang dimiliki EIP Center adalah pendampingan penyusunan peta jalan kawasan industri hijau, melaksanakan proyek percontohan penerapan kawasan industri hijau.

Kemudian, EIP Center menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, pengelola kawasan industri, pelaku industri, dan mitra pembangunan kawasan industri hijau, menyusun rekomendasi program dan inisiatif percepatan transformasi kawasan industri hijau. 

Terakhir, EIP Center akan menyelenggarakan program pelatihan, lokakarya, dan seminar terkait dengan praktik industri ramah lingkungan, dekarbonisasi industri, simbiosis industri, ekonomi sirkular, dan pembangunan berkelanjutan.

Tri mengatakan, saat ini terdapat lima kawasan percontohan yang akan bertransformasi menjadi zona industri hijau. Wilayah itu adalah Medan, Batam, Bekasi (MM200 dan Delta Mas), dan Karawang (KIIC). Sementara itu terdapat satu wilayah tambahan lain di luar Pulau Jawa yang saat ini masih dalam proses asesmen.

Sementara itu, UNIDO Representative untuk Indonesia dan Timor Leste, Marco Kamiya meyakini taman industri hijau seperti EIP Center akan mengakselerasi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan industri hijau. “Ini akan menjadi tanda positif bagi perkembangan negara seperti Indonesia,” tutur Marco.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |