Syarat Ikut Program Penebusan Ijazah di Jakarta

13 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  kembali meluncurkan program bantuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan) gelombang kedua bagi warganya yang akan berlangsung tepat pada Hari Pendidikan Nasional atau Jumat, 2 Mei 2025. Program ini pun tidak ditujukan untuk semua orang karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mengikutinya. Apa saja syarat tersebut? 

Program pemutihan ijazah atau penebusan ijazah ini merupakan program bantuan yang menyasar para lulusan dari keluarga tidak mampu yang ijazahnya masih tertahan di sekolah karena belum mampu melunasi kewajiban administrasi. Dengan bantuan ini, para lulusan diharapkan dapat segera mengakses dunia kerja maupun pendidikan yang lebih tinggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Program pemutihan ijazah ini juga mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Alia Noorayu Laksono. Ia menyatakan kerap menemukan kasus ijazah ditahan oleh sekolah setiap menemui warga di daerah pemilihannya. "Selalu ada saja warga yang saya temui mengatakan belum memegang ijazahnya," ujar Alia melalui keterangan tertulis pada Kamis, 1 Mei 2025.

Menurutnya, kendala finansial menjadi penyebab utama warga Jakarta tidak mampu menebus ijazah dari sekolah. Padahal, lanjut dia, ijazah merupakan salah satu syarat dalam mencari pekerjaan formal. Alia menegaskan mendukung kebijakan Gubernur Pramono menggunakan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jakarta untuk menebus ijazah warga yang ditahan sekolah.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan ijazah yang dapat ditebus mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi, dan dengan bantuan ini, para lulusan dapat segera mengakses dunia kerja maupun pendidikan yang lebih tinggi.

Untuk diketahui, pada tahap pertama program pemutihan ijazah ini, Pemprov Jakarta telah menebus ijazah tertahan sebanyak 117 orang lulusan dengan total nilai mencapai Rp 596.422.200. Penebusan ijazah tersebut terlaksana berkat kerja sama dengan Baznas Bazis DKI Jakarta.

Selain itu, Pramono Anung juga mengungkapkan bahwa Pemprov Jakarta akan kembali menebus ijazah calon penerima manfaat lainnya, yakni untuk 250 lulusan pada minggu kedua bulan Mei 2025. "Minggu depan saya sendiri akan hadir di dalam pemutihan tahap kedua. Nanti, yang ketiga saya akan minta Pak Wakil Gubernur (Rano Karno)," ujar Pramono.

Merujuk pada Instagram resmi @dkijakarta, berikut merupakan syarat Pengajuan Pengambilan Ijazah Tertunda (Pemutihan Ijazah):

  • Warga ber-KTP DKI Jakarta.  
  • Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. 
  • Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.  
  • Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS atau menyerahkan SKTM dari PTSP Kelurahan.  
  • Tidak bekerja formal.  
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.  
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1–6 adalah benar.

Selain itu, menurut keterangan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025, bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan ijazah bisa menyerahkan berkas yang dipersyaratkan ke Suku Dinas Pendidikan yang ada di wilayah kota/ kabupaten sesuai domisili pemohon.

"Mekanismenya pengajuan berkas cukup lewat Suku Dinas Pendidikan," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, 29 April 2025

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |