Surya Paloh soal Purnawirawan TNI Usul Gibran Dicopot: Tak Ada Skandal

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh buka suara soal usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya.

Ia menilai usulan atau desakan itu tidak tepat.

Surya Paloh justru menyayangkan usulan pemakzulan Gibran karena justru keluar dari para purnawirawan TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebetulnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya. Kurang tepat," kata Paloh kepada wartawan selepas Penutupan Program Remaja Bernegara, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4) seperti dikutip dari detik.com.

Menurut Paloh, Gibran tidak punya skandal apapun yang membuatnya layak copot.

"Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya pada para senior. Karena tidak ada skandal yang menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan. Ya kalau nggak ada ini kan satu pasangan paket," katanya.

"Kita telah menyegerakan Pemilihan Umum, Pilpres, Pileg, terpilih, mulai bekerja. Terlepas apakah itu ada output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat. Itu masalah lain," sambungnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(agt)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |