Status 7 Dosen UPN Veteran Yogya Terduga Pelaku KS

4 hours ago 2

UNIVERSITAS Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Yogyakarta mengungkap ada tujuh dosen di lingkungan kampusnya yang dilaporkan terkait dugaan kasus kekerasan seksual. Hingga Jumat, 22 Mei 2026, pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah menonaktifkan sementara terhadap para terlapor secara bertahap demi kelancaran proses penyelidikan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN Veteran Yogyakarta, Hendro Widjanarko, mengungkap terduga pelaku terdiri dari enam orang dosen internal universitas dan satu orang dosen yang berasal dari luar lingkungan kampus. Mereka tersebar tiga orang dari Fakultas Pertanian, satu orang dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi, serta dua orang dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Dosen terlapor pertama telah dinonaktifkan sementara sejak 19 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1531/UN62/KP/KEP/2026,” ujar Hendro dalam keterangannya, Jumat.

Langkah serupa juga diambil untuk terlapor kedua dan terlapor ketiga yang dinonaktifkan sementara pada 20 Mei 2026 masing-masing melalui Keputusan Rektor Nomor 1532/UN62/KP/KEP/2026 dan Nomor 1533/UN62/KP/KEP/2026. Sementara itu, untuk dosen terlapor keempat dan kelima, pihak program studi meminta mereka untuk tidak hadir sementara ke area kampus, sedangkan surat keputusan rektor terkait penonaktifan mereka masih dalam proses pengerjaan.

Selain lima laporan utama yang diterima Satgas PPKPT, ada pula beberapa kasus lain yang mencuat, yaitu kasus keenam, perkara lama yang ditinjau kembali karena dosen bersangkutan sudah memperoleh sanksi sejak 2023. Sedangkan kasus ketujuh melibatkan dosen luar yang mengajar di UPN Veteran Yogyakarta. Kemudian kasus kedelapan yang dikategorikan sebagai bentuk kekerasan kebijakan.

Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menuturkan bahwa rangkaian pemeriksaan intensif telah digulirkan sejak 19 Mei 2026. "Hingga saat ini, pihak satgas mencatat sudah memeriksa 13 orang korban atau pelapor dan 12 orang saksi," kata dia.

Iva menambahkan bahwa salah satu dosen internal yang kembali diproses, sebetulnya sudah pernah dijatuhi sanksi moral maupun administratif pada 2023 silam akibat kasus serupa yakni kekerasan seksual. Pada waktu itu, dosen tersebut menerima hukuman berupa larangan mengajar program sarjana yang berlaku hingga akhir 2025 yang lalu. 

Adapun soal status kepegawaian beserta seluruh aktivitas belajar mengajar di lingkungan kampus, manajemen kampus sudah mulai menonaktifkan sementara secara bertahap, baik di tingkat program studi maupun di tingkat rektorat. Kebijakan ini diterapkan agar para terduga pelaku kekerasan seksual sama sekali tidak memiliki ruang untuk berkegiatan di kampus selama proses pemeriksaan menyeluruh ini berjalan.

“Kampus saat ini tengah berupaya keras mempercepat seluruh rangkaian pemeriksaan dengan harapan besar agar berita acara pemeriksaan dapat segera dirampungkan pekan ini,” tutur Iva.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |