Sri Mulyani Tetapkan Standar Biaya Kementerian dan Lembaga

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026. Standar biaya masukan yang menjadi acuan bagi setiap kementerian atau lembaga (K/L) ini meliputi biaya honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, biaya barang dan jasa, serta biaya bantuan. Adapun standar biaya masukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait memaparkan ada empat penyesuaian untuk anggaran tahun depan. Pertama yaitu penghapusan satuan biaya, salah satunya untuk komunikasi. “Dulu waktu menghadapi Covid-19 ada biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu dulu kami berikan. Tapi sekarang sudah kami hapus,” ucap Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Uang saku untuk rapat full day juga dihapus. Rapat full day adalah pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama paling singkat delapan jam tanpa menginap. Uang saku untuk rapat half day yang berlangsung paling singkat lima jam sendiri sudah dihapus sejak tahun anggaran 2025. Kemudian, rapat half day dan full day hanya dapat dilaksanakan di dalam kota, kecuali bila melibatkan instansi atau masyarakat kabupaten/kota setempat.

Penyesuaian yang kedua adalah penurunan besaran untuk honorarium pengelola keuangan serta biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, atau terminal. Untuk honorarium, Lisbon menyebut terdapat rata-rata penurunan sebesar 38 persen dari biaya honorarium yang ada saat ini. Sedangkan untuk biaya transportasi ada penurunan rata-rata 10 persen yang dibayarkan dengan metode lumpsum.

Ketiga, terdapat penambahan satuan biaya baru berupa uang harian magang mahasiswa jenjang S1 atau D4 yang mengikuti program magang di kementerian atau lembaga. Adapun uang harian magang mahasiswa adalah sebesar Rp 57.000 per hari untuk satu orang. “Tujuan kami adalah untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” kata dia.

Berikutnya, terdapat penyesuaian besaran satuan biaya berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada beberapa jenis satuan biaya. Di antaranya adalah biaya rapat; transportasi antar wilayah baik darat, laut dan udara; serta penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |