Sri Mulyani Jelaskan Rincian Tukin Dosen yang akan Dibayarkan Juli 2025

12 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani menjelaskan rincian besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

Pada Selasa, 15 April 2025 dalam Taklimat Media yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Sri Mulyani menyampaikan bahwa besaran tukin ditentukan berdasarkan selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan tertentu dan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang akademik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai ilustrasi, jika seorang guru besar mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta, sementara nilai tukin untuk jabatan yang setara eselon II di lingkungan Kemendiktisaintek adalah Rp 19,28 juta, maka guru besar tersebut akan menerima tukin sebesar Rp 12,54 juta. Hitungan ini merupakan selisih dari keduanya.

“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya merupakan perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani dalam Taklimat Media di Kemendiktisaintek, dikutip dari Antara.

Sri Mulyani juga menambahkan apabila tunjangan profesi yang diterima dosen ternyata lebih besar dibandingkan nilai tukin dosen, maka yang akan dibayarkan tetaplah tunjangan profesi tanpa dilakukan perhitungan selisih terhadap tukin.

Ia menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, tukin tidak akan menjadi nilai negatif bagi dosen yang bersangkutan. Jika tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin, maka besaran tunjangan tetap mengacu pada nilai tunjangan profesi tersebut. Sebaliknya, jika tunjangan profesi lebih rendah dari tukin, maka pemerintah akan menambahkan selisihnya agar dosen tetap menerima nilai tukin yang lebih tinggi.

“Kalau tunjangan profesinya lebih tinggi, sedangkan tukin (dosen) lebih rendah, maka tidak berarti dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesinya lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Menteri Keuangan itu.

Rincian Besaran Tunjangan Kineja

Berikut adalah rincian besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025:

  • Kelas jabatan 1 tukin ditetapkan sebesar Rp 2.531.250.
  • Kelas jabatan 2 menerima tukin sebesar Rp 2.708.250.
  • Kelas jabatan 3 mendapatkan Rp 2.898.000.
  • Kelas jabatan 4 memperoleh Rp 2.985.000.
  • Kelas jabatan 5 menerima Rp 3.134.250.
  • Kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400.
  • Kelas jabatan 7 memperoleh Rp 3.915.950.
  • Kelas jabatan 8 mendapatkan Rp 4.595.150.
  • Kelas jabatan 9 menerima Rp 5.079.200.
  • Kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200.
  • Kelas jabatan 11 mendapatkan Rp 8.757.600.
  • Kelas jabatan 12 menerima Rp 9.896.000.
  • Kelas jabatan 13 memperoleh Rp 10.936.000.
  • Kelas jabatan 14 ditetapkan sebesar Rp 17.064.000.
  • Kelas jabatan 15 sebesar Rp 19.280.000.
  • Kelas jabatan 16 menerima Rp 27.577.500.
  • Dan yang tertinggi, kelas jabatan 17, mendapatkan tukin sebesar Rp 33.240.000.

Besaran ini menggambarkan struktur tukin berdasarkan tanggung jawab dan level jabatan masing-masing pegawai di Kemendiktisaintek.

Kelompok Dosen yang Mendapat Tukin

Terdapat tiga kelompok dosen dari berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN) yang akan menerima tukin berdasarkan kebijakan terbaru. Kelompok tersebut mencakup:

  1. Sebanyak 8.725 dosen yang berasal dari PTN berstatus Satuan Kerja (Satker),
  2. 16.540 dosen dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang hingga kini belum memperoleh remunerasi, serta
  3. 5.801 dosen yang berada di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) baru diterbitkan pada bulan April, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian tukin akan berlaku secara retrospektif, terhitung mulai Januari 2025. Pemerintah akan menyalurkan tukin untuk periode 12 bulan, ditambah dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. 

Total anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tukin ini mencapai Rp 2,66 triliun dan akan dicairkan setelah menteri terkait menerbitkan peraturan pelaksana, serta setelah tim Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.

Pemerintah resmi mengumumkan akan mencairkan tunjangan kinerja atau tukin dosen pada Juli 2025 mendatang. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mengikuti Saintek) Brian Yuliarto menyebut pembayaran tukin dosen akan dilakukan setelah capaian satu semester pertama kinerja dosen dievaluasi.

“Yang dinilai sejak Januari, tapi pembayarannya kami lakukan di Juli,” kata Brian saat ditemui di kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

Melynda Dwi Puspita dan Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |