KETUA Serikat Pekerja Kampus (SPK) Dhia Al Uyun menyatakan penjelasan Universitas Airlangga (Unair) mengenai penghasilan dosen Fakultas Hukum Cenuk Widiyastrisna Sayekti tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Menurut dia, angka take home pay (THP) yang diklaim kampus tidak seluruhnya merupakan pendapatan tetap.
"Kalau dikatakan total itu 7 sampai 9 juta, itu enggak benar," kata Dhia saat dikonfirmasi pada Ahad, 5 Juli 2026.
Menurut Dhia, tambahan penghasilan sekitar Rp 5 juta yang disebut Unair hanya dapat diperoleh apabila dosen menerima penugasan resmi dari kampus melalui surat tugas. Tanpa surat tugas tersebut, dosen tidak dapat mengklaim berbagai honor maupun insentif. "Ketika kampus tidak memberikan surat tugas, maka secara otomatis hak-hak yang lima juta tadi tidak bisa diklaim," ujarnya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dhia mengatakan kondisi itu kini dialami Cenuk. Ia mengklaim kampus tidak menerbitkan surat tugas untuk sejumlah kegiatan yang telah dikerjakan Cenuk sehingga Beban Kinerja Dosen (BKD) dosen tersebut dinilai tidak memenuhi syarat.
Akibatnya, kata dia, Cenuk berpotensi tidak memperoleh tunjangan sertifikasi dosen pada tahun berikutnya karena salah satu syarat pencairan sertifikasi adalah pemenuhan BKD. "Sudah riset, sudah menulis, tapi tidak diberikan surat tugas. Surat tugas itu ibarat kuitansi supaya dia bisa mengklaim haknya," kata Dhia.
Menurut Dhia, persoalan utama yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi bukan besaran take home pay, melainkan ketentuan mengenai gaji pokok dosen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
SPK bersama para pemohon menggugat Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Guru dan Dosen karena menilai frasa "penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum" tidak memiliki ukuran yang jelas.
Dalam permohonannya, SPK mengusulkan agar gaji pokok dosen ditetapkan paling sedikit setara upah minimum di daerah tempat perguruan tinggi berada. "Yang kita minta setidak-tidaknya sesuai dengan upah minimum di tempat satuan pendidikan itu berada," ujar Dhia.
Ia menilai gaji pokok menjadi komponen penting karena menjadi dasar penghitungan hak-hak dosen, seperti pensiun, Taspen, kenaikan gaji berkala, hingga penghasilan selama menjalani tugas belajar.
Menurut Dhia, berbagai honor, insentif, maupun pendapatan lain di luar gaji pokok tidak dapat dijadikan ukuran kesejahteraan dosen karena bergantung pada kebijakan kampus dan penugasan yang diterima masing-masing dosen.
Sebelumnya, Unair menyatakan penghasilan dosen tidak dapat diukur hanya dari gaji pokok. Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair Radian Salman menyebut total penghasilan Cenuk pada 2025 mencapai sekitar Rp 94 juta hingga Rp 95 juta atau rata-rata Rp 7,8 juta per bulan. Hingga Juli 2026, menurut Unair, rata-rata penghasilan Cenuk mencapai sekitar Rp 9,2 juta per bulan.
Unair juga menyatakan gaji pokok hanya merupakan salah satu komponen penghasilan dosen yang dilengkapi berbagai tunjangan, honorarium, dan insentif akademik.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)






:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)











