Sederet Respons Anggota DPR soal Marak Kepala Daerah Korupsi

4 hours ago 5

SEMBILAN kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi dalam tujuh bulan terakhir. Terbaru dua bupati terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, ialah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin.

Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota marak terjadi. Data Indonesia Corruption Watch menunjukkan ada 365 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang 2010 hingga 2024.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Modus korupsi kepala daerah, dalam temuan ICW, didominasi dengan praktik jual dan beli jabatan, hingga penyelewengan proyek pengadaan barang serta jasa pemerintah daerah. Sejumlah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, komisi yang membidangi urusan otonomi daerah, silang pendapat ihwal faktor pemicu kepala daerah marak korupsi. Berikut di antaranya.

Partai NasDem

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai penyebab kepala daerah korupsi sedikit banyak dipengaruhi oleh hak keuangan yang diterima. Menurut dia, pendapatan kepala daerah mencakup gaji pokok, fasilitas, hingga tunjangan jabatan yang berlaku saat ini masih terbatas dan tidak rasional.

Dia mengusulkan hak keuangan kepala daerah dinaikkan. Adapun hak keuangan kepala daerah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 terkait gaji pokok, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 perihal tunjangan jabatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 mengenai fasilitas serta biaya penunjang operasional.

Rifqinizamy mengusulkan kepala daerah dan wakil menerima idealnya 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah. “Gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, sementara biaya politiknya tinggi,” ujar dia pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dia berujar komisinya telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah untuk merevisi regulasi yang berkaitan dengan hak keuangan kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri didorong untuk menaikkan pendapatan kepala daerah secara lebih proporsional dan masuk akal.

“Kalau hak keuangan ini diatur dengan baik, harapan kami tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi bisa diminimalisir. Tapi kalau kasus korupsi karena keserakahan, itu hal lain,” kata politikus Partai NasDem ini.

Partai Demokrat

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai kepala daerah bisa terjerat kasus korupsi lantaran ada kewenangan yang tak terbatas. "Kewenangan yang absolut, berkuasa dan bisa menekan bawahan," kata dia ketika dihubungi pada Ahad, 5 Juli 2026.

Dia berujar Komisi II DPR bakal meninjau kembali tugas dan kewenangan kepala daerah yang termuat di Undang-undang Pemerintah Daerah. Tak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi terhadap kewenangan yang dimiliki kepala daerah supaya tidak menjadi kekuasaan absolut.

"Jika kewenangan itu dikurangi, maka budaya korupsinya juga akan berkurang," ucap politikus Partai Demokrat ini.

Di sisi lain, dia menilai mahalnya biaya politik hanya sebagian kecil penyebab dari laku korupsi kepala daerah. Terlebih hak keuangan kepala daerah yang dianggap belum proporsional, dia menjelaskan bahwa faktor itu bukan segalanya.

Sebab, ujar dia, seluruh kebutuhan operasional untuk kepala daerah semestinya sudah dibiayai. Dia menyinggung tak sedikit kepala daerah yang mampu menyelesaikan tugas dengan baik.

"Artinya kembali pada niatan awal, ingin mengabdi membangun daerah atau ingin mencari keuntungan pribadi," ucapnya.

Partai Kebangkitan Bangsa

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyoroti maraknya kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Dia berujar tindakan rasuah yang kerap menjerat kepala daerah mengandung pola umum.

"Polanya yakni jual beli jabatan, pemberian izin, serta korupsi pengadaan barang dan jasa," kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Karena itu, langkah perbaikan yang perlu diprioritaskan mengenai perbaikan sistem pengangkatan jabatan di daerah, pemberian izin, hingga kebijakan pengadaan. "Harus ada desain untuk menutup pola korupsi di daerah, serta menggandeng lembaga penegakan hukum untuk mencegah," ucapnya.

Terlebih, dia menilai masih ada celah yang membuat kepala daerah melakukan penyelewengan tersebut. Kondisi ini menjadi sinyal serius dalam perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah mesti mendesain tata kelola tidak ada lagi celah korupsi di daerah," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Langkah mendasar untuk perbaikan tata kelola, kata dia, juga perlu ditata ulang. Termasuk mendesain pemilihan kepala daerah yang tidak padat modal.

Khozin mengatakan rencana perubahan Undang-undang Pilkada menjadi momentum untuk mendesain sistem pemilihan kepala daerah agar tidak lagi padat modal. Dengan demikian, dia mengatakan kepala daerah yang terpilih tidak lagi berkewajiban mengembalikan modal politik.

Partai Golkar

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan laku korupsi kepala daerah disebabkan oleh multifaktor yang saling berkaitan. "Korupsi yang terjadi di daerah lahir dari persilangan seperti faktor hedonisme, politik desentralisasi, dan budaya permisif," kata dia dalam keterangannya pada Ahad, 5 Juli 2026.

Di samping itu, menurut dia, biaya politik yang mahal dan birokrasi yang rumit turut memicu kepala daerah melakukan rasuah. Irawan menilai maraknya korupsi yang dilakukan para kepala daerah juga dipengaruhi oleh sistem pencegahan yang belum efektif.

Dia mengatakan penegakan hukum yang selama ini dijalankan justru belum diikuti dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem. "Karena sistem dan budaya, pihak yang masuk dalam sistem yang rentan sangat memungkinkan terpapar perilaku koruptif," ujar politikus Partai Golkar ini.

Karena itu, dia mengatakan pemberantasan korupsi semestinya tidak hanya berfokus pada pendekatan represif dengan penegakan hukum. Menurut dia, perlu adanya kebijakan yang memadai untuk membantu penegak hukum memutus mata rantai korupsi kepala daerah tersebut.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |