SPBU di Sentul Kurangi Takaran BBM, Rugikan Warga Rp3 M Tiap Tahun

2 weeks ago 15

CNN Indonesia

Rabu, 19 Mar 2025 15:58 WIB

Bareskrim Polri membongkar praktik curang pengelolaan SPBU di Bogor. Bikin rugi warga hingga Rp3 miliar per tahun. Ilustrasi. Bareskrim Polri membongkar praktik curang pengelolaan SPBU di Bogor. Bikin rugi warga hingga Rp3 miliar per tahun. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri membongkar praktik curang pengelolaan SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Mereka mengakali pompa ukur BBM.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut aksi curang itu diketahui usai penyidik dapat laporan adanya ketidaksesuaian pengisian BBM, pada Rabu (5/3).

"Tim penyelidik Subdit 1 Ditipitter berserta Direktorat Tertentu beserta Direktorat Metrologi PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan," kata Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunung menjelaskan dari hasil pengujian terhadap pompa bensin yang ada di SPBU tersebut, ditemukan pengurangan sebesar 600 sampai 840 mililiter (ml) per 20 liter BBM yang dijual ke masyarakat.

Ia menyebut jumlah BBM yang berkurang tersebut jauh melebihi standar toleransi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020. Dalam ketentuan itu, kata dia, toleransi berkurangnya BBM hanya boleh sebesar 100 ml per 20 liter.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memasang kabel tambahan yang terpasang di blok kabel arus dalam mesin di bawah dispenser. Kabel itu kemudian tersambung pada alat listrik dan modul khusus.

"Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen," jelasnya.

Lebih lanjut, Nunung menyebut akibat pencurangan alat meteran dispenser SPBU itu total kerugian yang dialami masyarakat setiap tahunnya mencapai Rp3 sampai 4 miliar. Polisi sedang mendalami sudah berapa lama praktik kecurangan itu dilakukan untuk menghitung keuntungan mereka.

"Kita lakukan pendalaman berapa tahun dia sudah beroperasional sehingga kita tahu keuntungan mereka selama ini nanti akan kita lakukan penerapan pasal TPPU," kata Nunung.

"Melihat kabel yang tersambung mesin pompa di kotak tadi, tidak mungkin baru 2 bulan, karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel," imbuhnya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang pemasangan Metrologi Legal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |