Sopir Taksi Online Bebas di Kasus Pembunuhan KCP BRI

11 hours ago 3

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan pengemudi taksi online Eka Wahyu Hidayatullah dari dakwaan penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026, majelis menyatakan Eka tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah secara sah dan meyakinkan tidak bersalah dan tidak terbukti terlibat dalam penghilangan nyawa terhadap korban,” ujar Ketua Majelis Hakim Juwandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 20 Juli 2026.

Majelis hakim menilai Eka hanya berprofesi sebagai pengemudi taksi online yang disewa Boma untuk mengambil foto sesuai permintaan. Hakim menyatakan Eka tidak mengetahui rencana penculikan Muhammad Ilham Pradipta sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah bukan pihak yang memiliki ide maupun terlibat dalam penculikan Muhammad Ilham Pradipta. Ia merupakan pengemudi taksi online yang disewa oleh Boma,” ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Eka dengan pidana empat tahun penjara serta mewajibkannya membayar restitusi sebesar Rp 40,6 juta. Jaksa membacakan tuntutan tersebut pada 22 Juni 2026.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada terdakwa Erasmus Wawo. Hakim menghukum Erasmus membayar restitusi sebesar Rp100 juta. Apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu 30 hari, Erasmus harus menjalani pidana pengganti berupa tambahan hukuman penjara selama dua bulan.

“Terdakwa atas nama Erasmus Wawo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah terlibat dalam penghilangan nyawa terhadap korban,” ujar Juwandra.

Majelis hakim mempertimbangkan keterlibatan Erasmus dalam penculikan Ilham. Hakim menilai Erasmus berada di dalam mobil bersama korban, melakukan kekerasan, serta melilitkan lakban hitam kepada korban. Meski bukan penggagas utama penculikan, majelis menyatakan perbuatannya berkontribusi dalam tindak pidana tersebut.

Majelis hakim membacakan putusan itu setelah menunda persidangan yang semula dijadwalkan pada Kamis, 16 Juli 2026. Sidang kembali digelar pada Senin, 20 Juli 2026, dengan pembacaan putusan terhadap Erasmus lebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan putusan untuk Eka.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |