Sidang Hasto: Wahyu Setiawan Minta Rp 50 Juta untuk Ganti Biaya Ngopi

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengaku meminta Rp 50 juta kepada mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Uang itu untuk mengganti biaya nongkrong dan ngopi keduanya bersama eks caleg PDIP, Safeul Bahri, dan pengacara Donny Tri Istiqomah.

"Pada saat itu minta Rp 50 juta untuk ditransfer ke rekening saya, karena mengganti uang saya," kata Wahyu pada saat memberikan kesaksian di sidang suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu dan Tio merupakan mantan narapidana suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP dari Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku.

Dalam kesaksiannya, Wahyu mengaku intens berkomunikasi dengan Tio, Donny maupun Saeful. Komunikasi tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui alat komunikasi.

Wahyu Setiawan bukanlah sosok baru dalam perkara yang melibatkan Hasto dan Harun Masiku. Dia sudah menjalani pemeriksaan berkali-kali di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus penyuapan terhadap dirinya lima tahun yang lalu dan mengaku mendapat pertanyaan yang serupa dengan permeriksaan sebelum-sebelumnya.

Pertanyaan itu, kata dia, mengulang-ulang sehingga tidak ada informasi baru yang diberikannya. Mantan narapidana ini menyebut pemeriksaan hanya meneliti kembali jawabannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang lalu. "Pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Januari 2024.

Wahyu menuturkan tidak tahu-menahu soal sumber uang suap yang diberikan kepadanya. Namun, dia tak membantah bahwa pernah melakukan komunikasi intens dengan Hasto.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |