Serba-serbi Aturan Kewajiban ASN Jakarta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

13 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Rabu, 30 April 2025, Pemprov Jakarta mewajibkan seluruh pegawai dan pejabat atau ASN di wilayah Jakarta untuk pergi berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu dengan menggunakan angkutan umum massal. Aturan ini tertuang dalam Instruksi (Ingub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025. Bagaimana kah fakta-fakta penerapannya? 

Adapun berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan yakni Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui Ingub tersebut diharapkan dapat memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Selain itu, aturan tersebut juga dikecualikan bagi para pegawai yang memiliki kondisi tertentu seperti sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. Berikut serba-serbinya:

LRT Pecah Rekor

Bersamaan dengan mulai berlakunya kewajiban naik angkutan umum bagi pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta setiap hari Rabu, Light Rail Transit Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi atau LRT Jabodebek tercatat memecahkan rekor jumlah pengguna harian tertinggi pada Rabu, 30 April 2025. 

Pengguna harian LRT Jabodebek pada Rabu kemarin mencapai 104.468 orang. Jumlah tersebut merupakan angka pengguna tertinggi sejak LRT Jabodebek mulai beroperasi pada Agustus 2023.

Berkaitan dengan rekor yang diraih, Executive Vice President LRT Jabodebek Mochamad Purmonosidi pun menyampaikan menyatakan dukungan bagi kebijakan wajib naik transportasi umum dari Gubernur Jakarta Pramono Anung. "Kami mengapresiasi kebijakan ini karena bisa menjadi langkah awal untuk membangun kebiasaan bertransportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan," kata Mochamad melalui keterangan tertulis pada Kamis, 1 Mei 2025.

Menurut Mochamad, penambahan jumlah pengguna jadi indikasi positif bahwa kebijakan tersebut berjalan dengan baik. "Kami melihat adanya peningkatan jumlah pengguna dan hal ini menunjukkan respons positif masyarakat terhadap kebijakan tersebut,” ujar dia.


Legislator Berharap Tambah Hari

Selain menyambut baik aturan agar para ASN di Jakarta naik angkutan umum setiap hari Rabu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Neneng Hasanah, juga mendorong Gubernur Jakarta Pramono Anung  menambah frekuensi hari wajib naik kendaraan umum.

"Harapannya bisa ditingkatkan, mungkin dua kali seminggu, atau bahkan tiga kali. Ini akan sangat berdampak positif bagi Jakarta," kata Neneng melalui keterangan tertulis pada Kamis, 1 Mei 2025.

Dia menyebut kebijakan wajib naik kendaraan umum harus konsisten berjalan jika ingin menimbulkan dampak yang nyata. Jika dapat terus berlangsung, kata Neneg, kemacetan dan polusi udara di Jakarta bisa berkurang. Neneng menilai dampak tersebut akan lebih terasa jika hari wajib naik kendaraan umum ditambah oleh Pramono.

Selain itu, Neneng berujar Pemerintah Provinsi Jakarta perlu mempertimbangkan pemberian sanksi bagi pegawai yang tidak patuh aturan itu. "Nantinya sanksi bisa dimusyawarahkan bersama atau ditetapkan oleh Pak Gubernur, agar aturan ini tidak hanya bersifat imbauan, tapi benar-benar dijalankan dengan disiplin," ucap politikus Partai Demokrat itu.

Testimoni ASN

Sejumlah ASN menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang aparatur sipil negara dan pegawai di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jakarta naik kendaraan pribadi ke kantor setiap Rabu.

Agatha Febriani misalnya, yang mengatakan bahwa dirinya sudah terbiasa naik kendaraan umum untuk pergi ke kantor, meski dalam Ingub 6/2025, penyandang disabilitas tidak diwajibkan menggunakan transportasi umum. 

"Kalau untuk aku sih tidak wajib lapor, cuma kalau yang nondisabilitas wajib lapor," ujar Agatha, penyandang disabilitas sensorik netra total yang bekerja di perpustakaan daerah milik Pemprov Jakarta kepada Tempo, pada Rabu 30 April 2025. "Sebagian juga sudah pakai kendaraan umum kalau ke kantor di hari-hari biasa, jadi nggak begitu kaget."

Lalu ada Natasya Indraswari, pegawai negeri sipil yang berkantor di Balai Kota Pemerintah Provinsi Jakarta yang juga tak merasa berat hati saat diwajibkan untuk berangkat kerja menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Perempuan usia 26 itu mengaku hampir setiap hari sudah menggunakan Transjakarta sebagai transportasinya untuk pergi dan pulang bekerja. Ia pun berbagi cerita soal keseruannya selama perjalanan di hari pertama kebijakan itu mulai berlaku.  “Tadi pagi, pas berangkat aku ketemu teman-teman satu Transjakarta pas mau ke Balai Kota. Jadi aku merasa seru saja sih, biasanya berangkat sendiri-sendiri, tadi akhirnya jadi bareng-bareng begitu,” kata Tasya saat ditemui di Balai Kota Pemprov Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Saat ini, Tasya tinggal di sebuah indekos di daerah Glodok, Jakarta Barat. Tasya mengatakan dari rumahnya ia berjalan kaki menuju halte Glodok dan menggunakan bus 1A rute Pantai Maju – Balai Kota. “Aku cuma naik sekali saja. Langsung sampai kantor,” ujarnya. 

Testimoni Rano Karno

Penerapan kebijakan naik tranportasi umum setiap hari Rabu ini juga dijalankan langsung oleh Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno. Ia turut berbagi cerita soal pengalamannya menggunakan TransJakarta sebagai moda transportasi ke kantor.

Rano menyebut perjalanan dengan bus transjakarta lebih nyaman dan efisien dibanding kendaraan pribadi.“Sebetulnya ini bukan pertama kali saya naik TransJakarta. Saya sudah biasa, setiap Senin saya naik,” kata Rano saat ditemui usai menghadiri acara pengukuhan pengurus Persatuan Seniman Komedi Indonesia (Paski) di Balai Kota Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Rano mengungkapkan, dalam perjalanannya dari rumah ke kantor, ia berangkat pukul 07.00 WIB dari Lebak Bulus dan turun di Halte Bundaran HI. Perjalanan itu hanya memakan waktu sekitar 30 menit sebelum tiba di Balai Kota. “Jauh lebih enak,” ujarnya sambil menambahkan bahwa kebiasaan menggunakan transportasi umum untuk pergi bekerja sudah ia jalankan bahkan sebelum kebijakan resmi diterapkan.

Sulta Abdurrahman, Dinda Shabrina dan Cheta Nilawaty P berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |