TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah dinamika hubungan perdagangan global, tarif resiprokal (reciprocal tariff) menjadi semakin penting, khususnya dalam konteks kebijakan perdagangan yang diterapkan oleh Amerika Serikat. Tarif resiprokal mengacu pada kebijakan perdagangan di mana suatu negara menetapkan tarif atau pajak impor yang serupa atau sebanding dengan tarif yang dikenakan oleh negara lain terhadap barang-barang ekspor mereka.
Pada 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang mengejutkan dunia, sebagai bagian dari strategi Liberation Day untuk mengurangi ketergantungan ekonomi AS terhadap impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Semua barang impor dikenakan tarif dasar 10 persen, dengan tambahan tarif bagi negara yang memiliki defisit perdagangan besar dengan AS. Indonesia termasuk yang paling terdampak, dikenai tarif hingga 32 persen.Tarif tersebut akan berlaku mulai 9 April 2025.
Bagi pelaku ekspor Indonesia, terutama di sektor tekstil, furnitur, alas kaki, karet, dan perikanan, tarif ini mengancam daya saing produk mereka di pasar AS. Negara lain seperti Brasil hanya dikenai 10 persen, sementara Pantai Gading dan Ghana masing-masing 21 dan 10 persen.
Dampak kebijakan ini bervariasi antar sektor. Industri alas kaki, yang 40 persen ekspornya ke AS, bisa terpukul berat akibat kenaikan harga jual. Sebaliknya, sektor perikanan, khususnya ekspor udang, punya peluang karena pesaing utama seperti Vietnam dikenai tarif lebih tinggi, yakni 46 persen.
Dengan langkah strategis, Indonesia berpotensi merebut pasar dari negara-negara pesaing yang lebih terdampak.
"Hubungan dagang antara Amerika Serikat dan para mitra dagang menjadi tidak seimbang, terutama dalam beberapa tahun terakhir," ujar Trump, dilansir dari situs web Istana Kepresidenan Amerika Serikat, The White House.
Gedung Putih menggambarkan tarif timbal balik sebagai upaya untuk "menyeimbangkan kembali arus perdagangan global" melalui pengenaan pajak atas barang impor dari seluruh mitra dagang. Menurut pemerintah, besaran tarif ini ditetapkan sekitar separuh dari tarif yang dikenakan oleh negara lain terhadap produk ekspor Amerika Serikat.
Meski demikian, sejumlah ekonom memperkirakan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan dampak negatif dalam jangka pendek bagi konsumen, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Meningkatnya tarif impor dapat berujung pada kenaikan harga barang-barang di pasar domestik, yang pada akhirnya membebani konsumen dengan biaya yang lebih tinggi. Dampak ini cenderung lebih dirasakan oleh kelompok masyarakat yang memiliki daya beli terbatas.
Selain itu, tarif resiprokal juga dapat memicu ketegangan internasional, dengan negara-negara yang terkena dampak mungkin menanggapi dengan tindakan balasan yang serupa. Hal ini dapat memperburuk ketegangan perdagangan dan bahkan merusak hubungan ekonomi jangka panjang.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan menyebut kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat tak memiliki basis ekonomi yang jelas.
Dia turut mengkritik cara Presiden AS Donald Trump menentukan tarif impor kepada sejumlah negara tersebut. “Penghitungannya itu tidak memiliki satu basis ekonomi yang jelas,” ujarnya dalam diskusi Indef secara daring, Jumat, 4 April 2025.
Fadhil menduga angka tersebut muncul karena Amerika Serikat memperkirakan Indonesia mengenakan tarif sebesar 64 persen terhadap produk-produk asal AS yang masuk ke Indonesia. Namun, menurutnya, jika ditinjau dari tingkat tarif yang benar-benar diberlakukan Indonesia terhadap barang dari Amerika, nilainya jauh lebih rendah dari itu.
Berdasarkan perhitungan Fadhil, tarif yang dikenakan Indonesia kemungkinan hanya berkisar antara 8 hingga 9 persen. Ia berpendapat bahwa angka 64 persen yang disebutkan oleh AS mungkin berasal dari perhitungan berdasarkan besarnya defisit perdagangan yang dialami Amerika dengan negara mitra dagangnya.
Sebagai contoh, dalam perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, Indonesia mencatat surplus sebesar US$ 16,8 miliar. Angka ini kemudian dibagi dengan total nilai impor AS dari Indonesia yang mencapai US$ 28,3 miliar, menghasilkan persentase sekitar 64 persen.
Persentase tersebut kemudian dianggap oleh pihak Amerika sebagai tarif yang dikenakan Indonesia terhadap produk-produk asal AS. Berdasarkan asumsi itu, Fadhil menjelaskan bahwa pemerintah AS menetapkan tarif sebesar 32 persen, atau setengah dari angka yang mereka perkirakan sebagai tarif yang dikenakan Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah AS merilis laporan berjudul ‘2025 National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers’, yang menjadi dasar bagi kebijakan tarif impor di era Trump. Dalam laporan tersebut, Indonesia dinilai telah secara bertahap meningkatkan tarif impornya selama satu dekade terakhir, terutama pada produk-produk yang bersaing langsung dengan barang buatan dalam negeri AS.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia perlu memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang tercantum dalam dokumen tersebut. “Pemerintah Indonesia perlu memeriksa dengan seksama kebenaran tuduhan AS,” katanya.
Anindya menilai bahwa langkah pemerintah Indonesia dalam menyiapkan strategi sudah berada di jalur yang benar, terutama dalam merespons isu-isu yang disorot oleh Pemerintah Amerika Serikat, seperti penerapan tarif tinggi dan kebijakan hambatan non-tarif. “Kami dukung pembuatan tim untuk klarifikasi dan negosiasi,” kata dia.
Vindry Florentin dan Ilona Estherina turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.