Said Iqbal: Korban Penyekapan di Senen Diiming-imingi Rp 1 Miliar

9 hours ago 3

PENASIHAT Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan sejumlah oknum mengintimidasi para korban agar tidak melanjutkan proses hukum dalam kasus dugaan penyekapan karyawan di Senen, Jakarta Pusat. Iqbal mengungkapkan hal itu setelah menemui salah satu korban di kediamannya. “Saya temui ada beberapa oknum mengintimidasi untuk tidak meneruskan perkara ini,” kata Iqbal dalam konferensi pers bersama polisi di markas Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Iqbal, para korban juga diiming-imingi uang tutup mulut. “Penjelasan yang saya terima langsung dari korban, diiming-imingi uang, bahkan sampai per orang Rp 1 miliar,” ujarnya. Namun, para korban menolak tawaran tersebut. “Mereka menolak karena mereka membutuhkan keadilan,” kata Iqbal.

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam kasus penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman terhadap tiga karyawan berinisial MRJ, TS, dan AS selama 21 hari sejak 5 Juni 2026. “Telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam peristiwa penyekapan tersebut,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold E. P. Hutagalung dalam konferensi pers, Senin, 29 Juni 2026.

Polisi menerima laporan kasus tersebut pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Personel Kepolisian Sektor Senen kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan tiga korban laki-laki berinisial AS, MR, dan TS. Polisi segera mengevakuasi para korban dan menangkap tujuh terduga pelaku.

Kasus tersebut terjadi di percetakan Mau Print yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Manajemen Mau Print semula menduga ketiga korban mencuri pelat cetak besi. Akibat dugaan pencurian itu, perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta.

Alih-alih menempuh jalur hukum, pihak perusahaan diduga memaksa para korban menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian. Masing-masing korban diminta membayar Rp 50 juta sehingga total uang yang ditagihkan mencapai Rp 150 juta.

Menurut polisi, para pelaku kemudian menyekap ketiga korban di dalam gedung perusahaan. Mereka memasang rantai dan gembok pada kaki para korban, lalu menghubungi keluarga korban untuk meminta pelunasan uang pengganti kerugian.

Pada 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban membayarkan uang sebesar Rp 50 juta kepada pihak Mau Print. “Namun korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dipasung di lantai tiga,” ujar Reynold.

Polisi menduga tersangka MML, 40 tahun, selaku pemilik percetakan menjadi otak di balik penyekapan dan pemerasan. MML diduga memerintahkan pemasungan terhadap para korban serta meminta pembayaran masing-masing Rp 50 juta.

Dua tersangka lainnya, AI alias A, 41 tahun, dan S, 48 tahun, diduga menganiaya korban dengan merantai kaki mereka serta menghubungi keluarga korban untuk menagih uang. Sementara itu, tersangka AYL, 29 tahun, diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila keluarga tidak membayar uang yang diminta.

Polisi juga menduga tersangka NHJ, 42 tahun, membuat dan merakit alat pemasungan atas perintah pemilik perusahaan. Adapun tersangka CML, 37 tahun, diduga melarang office boy memberikan makanan kepada para korban. Selain itu, tersangka II, 36 tahun, diduga menerima uang hasil transfer dari keluarga korban sekaligus menyita telepon genggam milik korban.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rantai besi, sling kabel baja, beberapa gembok beserta kuncinya, besi pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM BCA atas nama II, serta uang tunai Rp 55 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 482 tentang pemerasan, Pasal 446 tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 tentang penganiayaan. Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini, ketujuh tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pilihan Editor: Tujuh Cara Mencegah Kekerasan di Penitipan Anak Terulang

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |