DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) pada Selasa, 21 April 2026. Salah satu hal yang baru adalah adanya perlindungan bagi informan.
Pasal 1 ayat (6) UU PSDK yang baru mendefinisikan informan sebagai orang yang memberikan data dan/atau informasi akurat secara rahasia mengenai suatu perkara kepada instansi terkait yang berwenang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wakil Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin mengatakan UU PSDK yang lama hanya mengatur pelindungan bagi saksi dan korban. Kemudian berkembang mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, dan ahli. "Maka dalam undang-undang yang baru disahkan turut menambahkan subjek pelindungan baru, yakni informan," kata Mahyudin dalam keterangan resminya, Jumat, 24 April 2026.
Berbeda dengan subjek terlindung lainnya, informan tidak terlibat secara langsung dalam proses peradilan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Meskipun informasi yang diberikan dapat menjadi pintu masuk penting dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Menurut Mahyudin, penambahan informan sebagai subjek pelindungan akan mendukung pengungkapan tindak pidana. Selama ini pelindungan hanya diberikan kepada pihak yang terlibat langsung dalam peradilan pidana. Padahal informan seringkali memiliki informasi krusial. “Peran informan ini dapat memberikan titik terang dalam setiap tahapan dan proses tindak pidana,” ujarnya.
Mahyudin menuturkan selama ini LPSK kerap menemukan informan tidak mendapat pelindungan. Kondisi ini membuat mereka enggan terlibat dalam proses peradilan pidana meski memiliki informasi penting.
Ia hakulyakin penambahan akan menjawab tantangan yang selama ini dihadapi LPSK dalam
memperoleh informasi, khususnya dalam kasus-kasus seperti tindak pidana korupsi. Dengan diakuinya informan sebagai subjek pelindungan, diharapkan semakin banyak pihak
yang bersedia memberikan informasi.
“Dengan adanya subjek baru dalam pelindungan LPSK, sehingga seseorang mendapatkan pelindungan dan rasa aman yang mampu mendorong dalam memberikan data dan informasi sebagai informan,” ujar dia.







































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)








