TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah satu rumah milik pegawai Kementerian Ketenagakerjaan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pegawai itu diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
"Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kemenaker yang beralamat di Jakarta Selatan," ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Juni 2025.
Dia mengatakan penggeledahan ini berlangsung pada 27 Mei 2025. KPK, lanjut Budi, menyita sejumlah barang bukti antara lain dokumen aliran uang terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), buku tabungan, serta uang tunai senilai Rp 300 juta. "Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di hari yang sama, KPK juga menggeledah dua agen pengurusan tenaga kerja asing yang berada di wilayah Jakarta. Kedua agen tersebut yaitu PT DU beralamat di Jakarta Selatan, serta PT LIS berlokasi di Jakarta Timur.
Penggeledahan di PT DU, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA. Sementara PT LIS, KPK menemukan data elektronik ihwal catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan pemerasan oleh pihak Kemenaker terhadap para agen TKA sudah berlangsung sejak 2019 dan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar.
KPK pun telah menetapkan delapan tersangka. Namun, lembaga antirasuah masih belum menyebut secara detail identitas para tersangka itu.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan yang berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Adapun 13 jenis kendaraan tersebut disita dari delapan lokasi penggeledahan. Budi merinci bahwa delapan lokasi tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.
Pada penggeledahan pertama pada 20 Mei 2025, penyidik KPK menyita tiga mobil dari dua lokasi, yaitu kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan satu rumah. KPK kembali melakukan penggeledahan di dua rumah pada 21 Mei, dan menyita tiga mobil dan satu unit kendaraan roda dua. Selanjutnya, pada 22 Mei, tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan menyita dua unit kendaraan roda empat.
Penyitaan terakhir dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Budi mengatakan KPK menyita 4 kendaraan dari dua rumah. Sebanyak dua mobil disita berdasarkan keterangan saksi, sementara satu mobil dan satu motor disita setelah KPK melakukan penggeledahan di satu rumah.