Rudapaksa Dokter Priguna: Respons Dedi Mulyadi hingga Menkes Budi Gunadi Sadikin

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak memberikan tanggapan buntut dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tindakan rudapaksa dilakukan oleh dokter Priguna terhadap keluarga pasien mendapat berbagai tanggapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa itu diduga terjadi pada pertengahan Maret lalu, di area rumah sakit. “Benar ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen yang merupakan mahasiswa kami,” kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi melalui pesan singkat pada Rabu, 9 April 2025.

Tanggapan Berbagai Pihak


1. Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak agar dokter residen di RSUP Hasan Sadikin, Bandung, dihukum secara maksimal usai diduga melakukan rudapaksa anak pasien. Menurut Dedi, perbuatan dokter itu bukan hanya tindak kriminal biasa. "Hukuman tegas harus diberikan kepada pelaku," kata Dedi dalam keterangan resmi pada Sabtu, 12 April 2025. Ia berujar Pemerintah Daerah Jawa Barat mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga mendesak agar RSUP Hasan Sadikin dan Unpad mendukung penanganan perkara itu. "Perguruan tinggi dan rumah sakit terkait diminta segera memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat," ucap politikus Partai Gerindra tersebut.

Dengan adanya kejadian ini, ia pun meminta RSUP Hasan Sadikin dan Unpad membenahi sistem pendidikan kedokteran untuk mencegah terulangnya kasus pemerkosaan. Salah satu yang ia sorot ialah evaluasi dalam sistem rekrutmen calon dokter. Ia meminta agar Unpad maupun RSUP Hasan Sadikin bergegas melakukan perbaikan.


2. Ketua IDI

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen Unpad Priguna Anugerah Pratama terhadap pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat. Ia menyebut kurangnya pendampingan dokter senior dan lemahnya pengawasan rumah sakit sebagai faktor penyebab yang harus ditelisik lebih lanjut.

Menurut Slamet, dalam standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, dosen residen tidak dibenarkan mengambil tindakan medis, termasuk memindahkan pasien atau mengambil obat bius, tanpa didampingi oleh tenaga medis lain.

“Semua SOP itu harus ada orang lain. Entah itu seniornya, atau perawat, atau yang lainnya itu harus ada. Obat itu dari mana dia dapatnya, itu harus tahu,” kata Slamet saat ditemui usai acara Pelantikan Pengurus IDI 2025-2028 di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 April 2025.

3. Kriminolog UI

Dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyebut kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah Pratama di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai insiden ekstrem. Dia pun mendorong agar pemerintah memperkuat penerapan prosedur standar yang sudah ada.

Adrianus menilai kasus pemerkosaan itu merupakan penyimpangan dalam relasi dokter dan pasien. Biasanya, menurut dia, penyimpangan seperti itu lebih sering muncul dalam bentuk seperti praktik penggunaan alat medis yang tidak perlu (over-medicalization) atau malapraktik yang ditutup-tutupi. Pasien umumnya tidak mengetahui haknya dan segan mengajukan protes. “Ini sudah kasus, ekstrem pula,” kata Adrianus kepada Tempo, Sabtu, 12 April 2025.

4. Anggota DPR Alifudin

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Alifudin meminta penguatan prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) dalam praktik kedokteran. Pernyataan ini merespons dugaan pemerkosaan yang dilakukan peserta didik PPDS Unpad.

Menurut Alifudin, kasus itu menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap tenaga medis, sehingga perlu aturan yang lebih ketat di sektor kesehatan. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter PPDS itu, kata Alifudin, merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi medis yang mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pasien.

“Tindak pelecehan semacam ini menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan terhadap perilaku tenaga medis, yang seharusnya mengutamakan martabat pasien dan keluarganya. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap dunia kedokteran,” ujar Alifudin dalam keterangannya, dikutip Jumat, 11 April 2025.

5. Menkes Budi Gunadi Sadikin

Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya sudah mengintruksikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku. Saat ini, surat tersebut sudah resmi terbit dan Priguna tidak lagi bisa praktik seumur hidup.

Selain itu, Budi menyebut pihaknya juga sudah membekukan pelaksanaan pendidikan dokter spesialis di RSHS Bandung selama satu bulan.  “Sudah kami bekukan selama satu bulan agar semuanya bisa kita evaluasi,” katanya melalui keterangan resminya pada Jumat, 12 April 2025.


Ervana Trikarinaputri, Dian Rahma Fika, Dinda Shabrina, Dede Leni Mardianti, dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |