Rekam Mahasiswi Saat Mandi, Dokter PPDS UI Jadi Tersangka

23 hours ago 4

Logo Tempo

Polres Metro Jakarta Pusat telah resmi menetapkan dokter PPDS UI itu sebagai tersangka tindak pidana asusila.

18 April 2025 | 18.37 WIB

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro (depan) saat memberikan keterangan terkait rencana unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2024. TEMPO/Rendi Kojansow

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro (depan) saat memberikan keterangan terkait rencana unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2024. TEMPO/Rendi Kojansow

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Muhammad Azwindar Eka Satria sebagai tersangka atas tindak pidana asusila kepada seorang mahasiswa perempuan. Azwindar adalah dokter yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia. Ia sudah ditahan sejak Kamis, 17 April 2025 untuk kepentingan pemeriksaan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penyidik telah menyita telepon genggam tersangka sebagai barang bukti. Ponsel tersebut digunakan oleh Azwindar merekam korban yang sedang mandi. "Korban adalah SS yang diintip dan direkam tersangka saat sedang mandi," ujar Condro. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Condro menerangkan, perbuatan dokter PPDS itu dilakukan di sebuah indekos di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tersangka mengintip korban yang sedang mandi. Tersangka kemudian melanjutkan tindakannya dengan merekam korban menggunakan ponsel. Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalamu trauma.  

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera meminta keterangan dari empat saksi. Polisi juga meminta pendapat dari seorang ahli hukum pidana sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.  

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.   

Vedro Imanuel Girsang

Jemawa Pangkal Sengsara

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Logo TempoAsas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Unduh aplikasi Tempo

download tempo from appstoredownload tempo from playstore

Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial

© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |