Purbaya Tanggapi Rencana Obligasi dari Pemprov Jakarta

4 hours ago 4

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengetahui rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah. Adapun Pemerintah Daerah (Pemda) DKI menargetkan penerbitan surat utang tersebut senilai Rp 3,5 triliun pada Juni 2027.

Bendahara negara itu menilai kas daerah DKI Jakarta masih sangat besar. “Saya belum tahu (rencana penerbitan). Itu buat apa dia menerbitkan obligasi? kan uangnya banyak,” ucap Purbaya setelah sidang debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sampai saat ini belum ada pembicaraan khusus antara pihak pemda dengan Keuangan membahas ihwal penerbitan instrumen pembiayaan itu. Namun, Purbaya mengatakan pembiayaan lewat obligasi daerah dinilai memungkinkan dan sah secara aturan, asalkan postur APBD daerah yang bersangkutan dalam kondisi sehat.

“Kalau kredibel seperti DKI uangnya banyak sebenarnya enggak bahaya. Cuma jadi pertanyaan adalah dia kan uangnya enggak terpakai banyak, buat apa menerbitkan bond? Tapi saya nggak tahu. Nanti saya cek lagi dengan mereka,” ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penerbitan Obligasi Daerah senilai Rp 3,5 triliun pada Juni tahun depan, bertepatan dengan peringatan lima abad Kota Jakarta. Rencana tersebut diusulkan dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027. 

Obligasi Daerah direncanakan memiliki tenor maksimal tujuh tahun. “Obligasi tersebut akan menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah untuk mendukung berbagai proyek pelayanan publik," ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Selasa, 21 Juli 2026, seperti dikutip dari siaran pers Pemprov DKI

Pramono menyatakan nilai kupon atau imbal hasil akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika pasar keuangan saat penerbitan, sehingga pembiayaan tetap efisien dan kompetitif. Adapun dana hasil penerbitan surat utang ini akan difokuskan untuk pembangunan LRT Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah baru, embung dan polder untuk pengendalian banjir, serta rumah susun.

Ketentuan penerbitan obligasi daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan PMK tersebut, penerbitan dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Raya Jenar berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |