Produsen Whip Pink Klaim Hanya Jualan untuk Bahan Pangan

1 day ago 7

KUASA hukum produsen Whip Pink, Rizky Hariyo Wibowo, mengklaim produk dinitrogen monoksida (N2O) tabung yang diproduksi kliennya tidak diperjualbelikan untuk kebutuhan rekreasional. Rizky mengatakan kliennya menjual produk--yang juga disebut gas tawa itu--sebagai bahan tambahan pangan. 

Menurut Rizky, gas itu biasa digunakan untuk bahan tambahan krim makanan. "Gas N2O itu kalau ditembakkan langsung ke krim akan menjadi whipped cream, mengembang. Tujuannya itu," kata Rizky di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 23 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia mengklaim kliennya memilah dan memilih permintaan pembelian Whip Pink. Rizky mengatakan iklan bundling Whip Pink dengan tiket Djakarta Warehouse Project merupakan kekeliruan tim pemasaran yang langsung ditegur oleh pemilik. 

Rizky mengatakan produk Whip Pink memang belum mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dia mengklaim pernah beraudiensi dengan pihak BPOM. "BPOM tidak memberikan gambaran yang komprehensif (soal izin). Hanya bilang aturannya belum ada," ujar dia.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua bos PT SSS yang menjadi produsen Whip Pink. Tersangka berinisial AH dan JH ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu, 22 Juli 2026.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar Zulkarnain Harahap mengatakan kedua tersangka ditahan hingga 10 Agustus 2026. "Selama dua puluh hari," kata Zulkarnain lewat keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.

Zulkarnain mengatakan keduanya memiliki peran berbeda, tapi saling berkaitan dalam pengoperasian PT SSS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik perusahaan dan pengelola PT adalah AH. Sementara itu, JH, memegang posisi formal secara hukum. Nama JH tercatat secara resmi sebagai pemilik atas nama dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) serta akta pendirian perusahaan perorangan PT SSS.

Zulkarnain menuturkan keduanya memenuhi pemanggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada hari ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memulai penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan gas N2O merek Whip Pink. Temuan polisi mengungkap PT SSS memproduksi tabung gas tersebut tanpa memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk produk gas tawa merek Whip Pink. Produk Whip Pink jadi sorotan karena disalahgunakan untuk mendapatkan efek halusinasi dan tawa.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |