Prabowo Kritik Standar Ganda Pengkritik MBG, Singgung soal Transfer Pricing

14 hours ago 4
Prabowo Kritik Standar Ganda Pengkritik MBG, Singgung soal Transfer Pricing Presiden Prabowo Subianto.(Dok. Sekretariat Presiden)

PRESIDEN Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap pihak-pihak yang menuding program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk pemborosan anggaran. Prabowo mempertanyakan mengapa praktik kebocoran ekonomi yang jauh lebih besar, seperti transfer pricing dan under-invoicing, justru minim mendapat sorotan dari para pakar.

"Memberi makan untuk anak-anak Indonesia, untuk ibu-ibu hamil, untuk orang-orang lansia, dianggap pemborosan. Tetapi ribuan triliun yang menguap, yang pergi dari bumi Indonesia tiap tahun selama 34 tahun, tidak ada komentar. Tidak ada pakar yang protes," ujar Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7).

Presiden menjelaskan bahwa praktik transfer pricing dan under-invoicing merupakan manipulasi yang dilakukan perusahaan untuk menggeser keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah. Tindakan ini bertujuan meminimalkan beban pajak grup usaha, namun sangat merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan pajak dan bea masuk yang signifikan.

Di sisi lain, Prabowo menyayangkan narasi negatif yang diarahkan pada program MBG. Ia menyebut ada pihak yang memprediksi ekonomi akan kolaps hingga nilai tukar Rupiah melemah akibat program tersebut.

"Tetapi kita mau memberi makan kepada anak-anak yang jelas-jelas minimal seperempat anak-anak kita stunting. Sebagian besar juga banyak yang tidak makan di sekolah. Kita dituduh pemborosan, kita dibilang ekonomi mau kolaps, harga saham akan ambruk, mata uang akan melemah," tegasnya.

Prabowo mengungkapkan bahwa data mengenai kebocoran ekonomi melalui pemalsuan laporan perdagangan dan penyelundupan tersebut berasal dari berbagai lembaga internasional, bukan disusun secara sepihak oleh pemerintah.

Pemerintah, lanjut Presiden, tetap meyakini bahwa program MBG adalah bagian dari amanat konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan kebijakan ekonomi nasional berlandaskan pada Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, yang mewajibkan negara mengelola perekonomian untuk kemakmuran rakyat serta memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna pertengahan tahun yang berfungsi sebagai forum evaluasi kinerja Kabinet Merah Putih, menjelang pidato kenegaraan Presiden pada Agustus 2026 mendatang. (Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |