TEMPO.CO, Jakarta -- Lokataru Foundation menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 15 April 2025. Gugatan yang diajukan oleh lembaga yang berfokus pada isu hak asasi dan demokrasi terhadap Kepala Negara itu berhubungan dengan sikap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang ditengarai cawe-cawe dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Serang, Banten.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpredro Marhaen mengatakan, Prabowo yang tak memberhentikan Yandri dinilai telah melanggar hukum. Menurut dia, Presiden berwenang dan bertanggung jawab untuk mengangkat maupun memberhentikan menteri sesuai Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945. "Terutama ketika menteri terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas," ujar Delpredro dalam keterangannya pada Kamis, 17 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Menteri Yandri menjadi sorotan lantaran polemik undangan dengan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Bertarikh Senin, 21 Oktober 2024, Kementerian Desa mengundang acara haul dan syukuran yang ditujukan kepada para kepala desa, staf desa, kader RW, dan kader PKK se-Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Banten.
Yandri memastikan bahwa kegiatan haul ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik. Meski begitu, surat tersebut muncul di masa kampanye dan menjelang Pilkada pada 27 November 2024. Istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah, maju sebagai calon bupati Serang, Banten, dalam kontestasi Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan 24 Februari 2025 memeritahkan Komisi Pemilihan Umum Serang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang. MK menemukan tindakan atau aktivitas Yandri selaku menteri desa, yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja, mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Sebab tugas pokok dan fungsi sebagai menteri desa secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para kepala desa. Dampaknya, kemenangan istri Yandri dalam kontestasi pemilihan bupati di Serang dianulir.
Lokataru Foundation menilai, seusai putusan MK tidak ada sanksi yang diberikan Presiden Prabowo kepada anak buahnya tersebut. Sebelum menggugat Prabowo ke PTUN, Lokataru Foundation telah lebih dahulu mengajukan berbagai keberatan secara administratif dalam kasus menteri desa tersebut. Di antaranya, Lokataru mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari, penyampaian keberatan administratif pada 21 Maret, dan banding administratif pada 8 April 2025. "Seluruh permohonan tidak mendapatkan tanggapan Presiden," ujarnya.
Kuasa Hukum Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, tindakan pasif dari Presiden Prabowo atas kasus ini bisa dinilai perbuatan melanggar hukum. Dia menyatakan, Prabowo telah melakukan pembiaran atas pelanggaran hukum yang telah dibuktikan secara sah di pengadilan. "Ketika seorang menteri terbukti melanggar hukum dan nilai demokrasi, upaya mempertahankan menteri itu sama saja dengan membiarkan pelanggaran terus berlangsung," ujar Haris, Kamis, 17 April 2025.
Dalam gugatannya, Lokataru Foundation mendesak Presiden Prabowo segera memecat Yandri sebagai Menteri Desa. Mereka juga meminta siapapun pengganti Yandri adalah orang yang memenuhi syarat integritas dan profesionalitas.
Tempo telah berupaya meminta konfirmasi dengan menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk meminta tanggapan ihwal gugatan kepada Prabowo ke PTUN. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan dari politikus Partai Gerindra tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilayangkan ke Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Namun, juru bicara Istana itu hanya membaca pesan yang ditujukan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.