Posisi La Nyalla di Kasus Dana Hibah: Eks Pimpinan KONI Jatim

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menggeledah rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur.

Penggeledahan itu berkaitan dengan posisi La Nyalla sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur 2010-2019.

KONI Jawa Timur diduga berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai Wakil Ketua KONI," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (16/4).

Penyidik KPK menggeledah rumah kediaman La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur pada Senin, 14 April 2025. Belum ada informasi terkini barang bukti apa yang disita.

Sementara itu, melalui siaran persnya, La Nyalla mengaku bingung rumahnya digeledah.

Ia mengklaim tidak memiliki kaitan dengan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin (14/4).

Satu hari setelahnya, tepatnya pada Selasa (15/4), KPK menggeledah Kantor KONI Provinsi Jawa Timur. Sejumlah ruangan mulai dari sekretariat, ruang bendahara, ruang rencana dan penganggaran (rengar) digeledah penyidik untuk mencari barang bukti.

Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Muhammad Nabil mengungkapkan KPK menyita sejumlah dokumen dari tahun 2017 hingga awal 2022.

"Sudah ada pemeriksaan dan beberapa dokumen-dokumen yang dibawa, mulai tahun 2017 sampai 2022. Kemudian sebagian masuk pada periode saya, 2022 itu ada beberapa dokumen, tapi itu yang paling banyak dokumen-dokumen kita yang berjalan tahun 2017 sampai 2022 awal," kata Nabil.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.


Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |