Polisi Usut Dugaan Malapraktik Klinik Jaktim, Hidung Korban Jadi Cacat

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan malapraktik saat proses operasi hidung di sebuah klinik di daerah Cakung, Jakarta Timur.

Dugaan malapraktik itu dilaporkan ke pihak berwajib oleh tiga perempuan yang menjadi korban yakni NH, NHC, dan NY. Sedangkan pihak terlapor adalah saudari SFT dan RP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dilayangkan lantaran hasil operasi hidung tidak sesuai yang dijanjikan oleh pihak klinik.

"Hasilnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak klinik, di mana dari tindakan operasi rhinoplasty telah menimbulkan dampak atau permasalahan serius berupa kerusakan atau cacat fisik hidung sebagai kerugian kesehatan fisik," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5).

"Seperti kondisi hidung miring, batang hidung lebih tinggi, muncul benjolan merah dan bernanah, kemudian pecah mengeluarkan cairan nanah dan darah, serta menimbulkan luka. Ada implan atau tulang rawan menonjol keluar hampir menjebol kulit hidung," imbuhnya.

Berdasarkan laporan, korban menyebut pihak klinik juga melakukan jahitan berulang-ulang sebanyak lima kali pasca operasi. Namun, kondisi kulit hidung yang dijahit tetap terbuka dan tidak tertutup.

Atas kondisi itu, kata Ade Ary, pihak klinik kemudian menyarankan agar dilem. Namun, hal itu mengakibatkan hidung korban menjadi infeksi.

"Kemudian (pihak klinik) membujuk para pelapor melakukan tindakan revisi atau operasi ulang dengan menjanjikan hasil yang lebih baik. Termasuk menggunakan implan surgiform yang dijamin minim risiko, aman, dan paling bagus kepada satu pelapor,"

Namun, ternyata operasi ulang itu juga tak membuahkan hasil. Bahkan, berdampak sama seperti pada penindakan pertama.

Kemudian, salah satu korban sempat ditawarkan operasi ketiga dengan biaya Rp9 juta. Namun, hal itu ditolak korban lantaran telah merasa dibohongi oleh pihak klinik.

"Pelapor tidak mau karena merasa dibohongi, trauma, dan kecewa atas kerusakan hidung para pelapor. Atas kejadian tersebut para pelapor merasa dirugikan dan datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi," tutur Ade Ary.

Dalam laporan itu, korban melapor terkait dugaan pelanggaran Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 79 huruf c UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyelidik," ucap Ade Ary.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |