Surabaya, CNN Indonesia --
Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Kedung Anyar 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan hal tersebut. Dua orang tersebut adalah P alias I dan S alias L, perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditahan dua orang, inisial P alias I dan S, alias L" kata Rina saat dikonfirmasi, Senin (2/6).
Rina mengatakan, ada tiga orang terduga pelaku yang dibawa ke Polrestabes Surabaya usai pengungkapan. Namun hanya dua yang ditetapkan tersangka. Hal ini karena satu orang sebagai penjaga rumah.
"[Laki-laki berinisial IZ] itu penjaga situ," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak empat orang disekap di sebuah rumah Jalan Kedung Anyar 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Sabtu (31/5).
Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan ke Malaysia dan Batam.
Korban adalah NS (47) perempuan warga Nganjuk, YY (22) perempuan warga Cirebon, S laki-laki warga Sumenep dan MF laki-laki warga Cirebon. Sementara pelaku adalah L dan I perempuan, serta IZ laki-laki.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri mengatakan, penyekapan ini terungkap saat dua orang korban perempuan NS dan YY yang menelpon Command Center. NS mengaku tidak boleh keluar rumah itu sama sekali sejak mereka tiba, Jumat (30/5).
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi. Benar saja di dalam rumah tersebut ada korban berada di kamar.
"Setelah kita datangi TKP, benar kita mendapatkan dua orang korban perempuan yang mencari pekerjaan dan HP-nya diamankan tidak boleh komunikasi," kata Tri ditemui di Mapolsek Sawahan, Senin (2/6).
Tri menyebut di dalam rumah itu dirinya juga mendapati dua orang laki-laki yakni MF dan S. Diduga, MF dan S sudah berada di tempat tersebut sejak sebelum Jumat (30/5).
"Jadi waktu kita amankan tadi, dua orang korban juga ada, dua orang laki-laki yang juga mencari kerja," kata dia.
Di dalam rumah tersebut, polisi menangkap terduga pelaku L. Hasil pengembangan polisi meringkus I dan IZ di Jalan Kedung Anyar gang 1. Saat ditangkap I dan IZ yang merupakan suami istri ini sedang menyalahgunakan narkoba.
Tri mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, korban NS dan YY dijanjikan oleh para pelaku untuk bekerja di Malaysia dengan gaji Rp6 juta perbulan.
"Kalau yang dua laki-laki informasinya tadi mau bekerja di Batam," ujarnya.
(fra/frd/fra)