Polisi Tangkap 4 Tersangka Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Karanganyar

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar mengungkap kasus penyimpangan penjualan pupuk subsidi. Empat orang tersangka ditangkap dari dua kasus yang terjadi pada waktu dan lokasi berbeda di wilayah itu. Salah satu tersangka merupakan ketua kelompok tani.

Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Hadi Kristanto mengungkapkan dari dua kasus itu masing-masing terjadi pada Maret 2025 dan April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada kasus pertama, Polres Karanganyar menggagalkan penjualan pupuk subsidi dengan lokasi di wilayah Desa Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar pada akhir Maret 2025. Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka berinisial TS alias T dan JH alias J. 

Tersangka TS alias T bukan merupakan bagian dari BUMN pupuk, distributor, maupun pengecer, namun melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi. Adapun tersangka JH alias J selaku KPL atau Kios Pupuk Lengkap atau pengecer memperjualbelikan pupuk subsidi di luar peruntukkannya dan "atau di luar wilayah tanggung jawabnya," ujar Hadi didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karanganyar Ajun Komisaris Bondan Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin, 28 April 2025. 

Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini berawal dari informasi masyarakat lalu ditindaklanjuti oleh polisi dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Petugas mencurigai ada satu unit truk dengan dengan kondisi bak tertutup rapat dengan terpal di tepi jalan Desa Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar di dalam bak truk terdapat kurang lebih dua puluh kantong kresek pupuk subsidi urea dan pupuk phonska. 

R selaku sopir dan T selaku kenek atau kuli panggul menyampaikan bahwa pupuk itu milik TS. Warga Sragen itu kebetulan ada di lokasi dengan mengendarai motor. Saat TS diinterogasi di tempat diketahui bahwa pupuk-pupuk itu dibeli dari JH warga Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. JH selaku pemilik KPL SJ dan 20 sak pupuk itu akan dijual lagi oleh TS kepada pembeli di daerah Tasikmadu.

"Dari penangkapan pertama, diamankan kurang lebih 20 sak pupuk subsidi jenis Urea dan pupuk Phonska," ungkapnya.

Kasus kedua terjadi pada Rabu, 23 April 2025 dengan lokasi di Jalan Mojo, Dagen, Karanganyar. Dalam kasus ini ditangkap dua tersangka yaitu inisial S, 40 tahun, laki-laki, warga Kabupaten Gunungkidul dan K alias HK, 69 tahun, laki-laki, warga Kabupaten Semarang. 

Keberhasilan polisi menggagalkan penjualan pupuk subsidi secara ilegal itu bermula saat petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Grandmax yang mencurigakan dengan kondisi membawa barang. Kemudian untuk membuktikan kecurigaan, petugas menghentikan dan melakukan pengecekan. Hasilnya, petugas mendapati pupuk subsidi jenis Phonska sebanyak 5 sak dan jenis Urea sebanyak 15 sak dengan berat setiap sak 50 kilogram (kg). 

Sopir mobil berinisial S bersama pemilik pupuk K alias HK, pun ditangkap beserta barang bukti terdiri dari lima sak pupuk subsidi jenis Phonska dan 15 sak pupuk subsidi jenis Urea dengan setiap sak seberat 50 kg. 

"Berdasarkan keterangan K alias HK selaku pemilik, pupuk subsidi tersebut diperoleh dari salah satu KPL di wilayah Kaliwulung, Semarang, dan akan dijual di wilayah Karanganyar," ungkap dia. 

Padahal sesuai regulasi, Kapolres mengatakan K tidak berhak menjual pupuk subsidi karena bukan merupakan Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tapi melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk subsidi di wilayah Karanganyar. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |