TEMPO.CO, Lubuk Pasung - Polres Agam menangkap dua orang berinisial IN (30) dan Z (46) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Sumatera Barat.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Agam Ajun Komisaris Eriyanto mengatakan, IN adalah warga Padang Koto Gadang, Nagari atau Desa Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, sedangkan Z warga Parit Batu, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kedua pelaku diamankan di jalan nasional menghubungkan Padang-Pasaman Barat tepatnya di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam pada Sabtu, 29 Maret," katanya di Lubuk Basung, Senin, 31 Maret 2025, seperti dilansir dari Antara.
Selain menangkap keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sembilan jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melansir dan satu buah keranjang angkut. Kini keduanya ditahan di Polres Agam untuk proses penyidikan.
Pada saat diperiksa, kedua pelaku menyatakan membeli BBM subsidi itu dari SPBU milik PT Hakersen Paramitra No 14.264.581 di Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.
Polres Agam menangkap pelaku sesuai surat edaran dari pihak Pertamina yang resmi mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) 2025. Kepolisian mendukung dan memastikan pendistribusian BBM dan LPG tetap lancar selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.
Kedua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite itu dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.