8000 hoki Data Login web Slots Gacor Terpercaya Mudah Jackpot Full Terus
hoki kilat List Situs situs Slots Gacor China Terbaik Sering Lancar Jackpot Full Non Stop
1000 hoki List Akun situs Slots Gacor Thailand Terpercaya Sering Lancar Scatter Non Stop
5000hoki List Demo web Slot Maxwin Indonesia Terkini Sering Lancar Menang Terus
7000hoki.com List Agen server Slots Maxwin Vietnam Terkini Pasti Menang Full Terus
9000hoki.com Akun web Slots Maxwin Japan Terkini Pasti Scatter Setiap Hari
Data Akun game Slots Gacor Philippines Terpercaya Pasti Lancar Scatter Full Non Stop
Idagent138 Daftar Akun Slot Gacor Terbaik
Luckygaming138 login Akun Slot Maxwin Terpercaya
Adugaming login Id Slot
kiss69 Id Slot Anti Rungkat
Agent188 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Moto128 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Betplay138 Daftar Slot Terpercaya
Letsbet77 Id Slot Terbaik
Portbet88 login Akun Slot Game Online
Jfgaming168 Akun Slot Anti Rungkat Terbaik
MasterGaming138 Daftar Id Slot Maxwin
Adagaming168 login Id Slot Anti Rungkat Terpercaya
Kingbet189 Id Slot Anti Rungkad Terbaik
Summer138 Akun Slot Maxwin
Evorabid77 login Akun Slot Gacor
bancibet Daftar Slot Anti Rungkat
adagaming168 Akun Slot Anti Rungkad
Surabaya, CNN Indonesia --
Penyidik Polda Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan penahanan ijazah puluhan eks karyawan oleh perusahaan CV Sentoso Seal, milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana di Surabaya. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lebih dari lima orang saksi terkait.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pihak perusahaan, yakni terlapor Jan Hwa Diana dan suaminya Hendy Soenaryo.
"Yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan kita, dari penyidik sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Kombes Jules, Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti lain guna memperkuat konstruksi hukum penahanan ijazah tersebut.
"Saat ini kita akan mengumpulkan alat bukti lain. Tentunya kita berharap untuk kasus ini dapat segera selesai," ucapnya.
Terkait jumlah saksi yang diperiksa, Kombes Jules menyebut sudah lebih dari lima orang yang telah dimintai keterangan oleh pihaknya.
"Sejauh ini sudah lebih dari lima orang. Ya, artinya baik korban juga sudah kami klarifikasi, kami mintai keterangan," ujarnya.
Jules mengatakan, proses hukum dugaan penahanan ijazah yang dilaporkan para mantan karyawan CV Sentoso Seal ini tetap berjalan.
"Terhadap pelaporan oleh mantan karyawannya tentu ini akan terus berproses akan kita lanjutkan," katanya.
Jules mengatakan pihaknya juga akan terus mendalami dugaan ini dengan menggali apakah ada keterlibatan pihak lain.
"Kalau untuk ijazah itu sejauh ini kan kita akan meminta keterangan lebih lanjut. Apakah memang itu dikumpulkan oleh yang bersangkutan (Diana) atau mungkin ada stafnya, ada karyawan lagi di bawahnya yang mengumpulkan. Jadi kita masih perlu mendalami lebih lanjut," tutup Jules.
Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.
Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.
Tapi polemik tak berhenti di situ, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR.
Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.
Terbaru, kini total ada 44 orang eks karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah.
Dalam hal ini terkait dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor: LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
(frd/sfr)