Polisi Menyita Senapan Angin dan Senjata tajam dari Kasus Bentrokan di Kemang

13 hours ago 2

Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 27 orang dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus bentrokan di Kemang.

3 Mei 2025 | 08.27 WIB

Kapolsek Tebet Kompol Murodih (tengah) bersama Kanit Idik 1 Polres Jakarta Selatan AKP Igo Fa (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak padat penyerangan 30 April lalu di Kemang, Jakarta, 2 Mei 2025. Tempo/Ilham Balindra

Kapolsek Tebet Kompol Murodih (tengah) bersama Kanit Idik 1 Polres Jakarta Selatan AKP Igo Fa (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak padat penyerangan 30 April lalu di Kemang, Jakarta, 2 Mei 2025. Tempo/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Jakarta Selatan menyita senapan angin jenis PVC di antara sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan bentrokan Kemang, Jakarta Selatan.

“Untuk barang bukti bisa dilihat di sini ada empat senapan angin berjenis PVC, kemudian juga ada tiga buah senjata tajam,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, saat konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025.

Baca: Kekerasan Ormas Meningkat. Mengapa Polisi Tak Berkutik? 
 
Polres Metro Jakarta Selatan menyita empat pucuk senapan angin berjenis PVC, tiga buah senjata tajam berjenis parang, satu unit mobil Toyota Agya berwarna kuning dengan nomor polisi B 2880 SYU, delapan unit ponsel, serta enam buah pakaian yang dikenakan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
 
Kepolisian juga menetapkan satu orang tersangka tambahan dalam kasus ini, sehingga jumlah total tersangka menjadi 10 orang. Kesepuluh orang tersangka itu berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, YE, RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade, dan AK alias Andy.
 
Secara total, kepolisian memeriksa 27 orang dalam kasus ini, bertambah dari jumlah sebelumnya yaitu 25 orang. “Dari keseluruhan, dengan saksi-saksi, sebenarnya ada 27 yang kami mintai keterangan. Namun yang memang betul-betul dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang,” ujar Murodih.
 
Menurut kronologi dari kepolisian, bentrokan terjadi di Jalan Kemang Raya Nomor 14B, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB, Rabu, 30 April 2025. Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan sejumlah senjata lainnya untuk menyerang pihak yang menguasai lahan sengketa.
 
Dua tersangka berinisial AK dan MAG diduga bertemu dengan KTA guna mengambil alih lahan milik pihak lain. Mereka memasukkan senjata ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning sebelum dibawa ke lokasi kejadian.
 
“Jadi mereka sebelum melakukan itu sudah persiapan betul. Senjata ini sudah dipersiapkan kemudian ditaruh di dalam mobil tersebut,” ujar Murodih.
 
Konflik pecah setelah salah seorang pelaku memukul tembok di TKP dengan palu, memicu adanya balasan dari pihak lawan. Keributan berlangsung selama kurang lebih 10 menit. Menurut Polres Metro Jakarta Selatan, personel mereka hadir sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri.
 
Polisi menangkap tersangka utama dengan inisial KT bersama tujuh rekannya di markas atau basecamp mereka di Jalan Prapanca Raya, Kemang pada pukul 17.00 WIB. Kemudian, tersangka AK dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Jalan Antasari. 
 
Dua pelaku lain, RTA dan RR, menyerahkan diri mereka ke polisi. Mereka datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 01.00 WIB.
 
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di Kemang. “Sudah sembilan orang jadi tersangka,” ucap Kepala Polres (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar (Kombes) Ade Rahmat Idnal pada Kamis, 1 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.
 
Kasus ini merupakan kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan pidana penjara maksimal 10 tahun karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

Koper Koperasi Merah Putih

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |