CNN Indonesia
Jumat, 25 Apr 2025 02:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota polisi yang bertugas di Polsek Bontocani, Bripda MNF (23) yang jadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sempat mengancam akan menyebarkan video korban yang tanpa busana ke media sosial.
"Iya benar, tersangka mengancam korban akan menyebarkan rekaman video call saat korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan pelaku," kata Kasi Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/4).
Rayendra mengatakan kasus tersebut terungkap ketika korban melaporkan Bripda MNF ke Propam Polres Bone terkait dugaan kekerasan pada 14 Januari lalu. Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, tersangka menjadi emosi," ungkapnya.
Kemudian tersangka merampas dan melempar handphone korban lalu menampar, meludahi wajah korban serta menekan leher korban dengan menggunakan siku tangannya dan melontarkan kata-kata kasar.
"Korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh. Korban mengalami ketakutan dan trauma sehingga dilaporkan ke Propam," jelasnya.
Tersangka juga memaksa korban yang berusia di bawah umur itu untuk melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Bripda MNF mengancam akan menyebarkan video korban yang tidak menggunakan pakaian jika menolak keinginan pelaku.
Sementara ini, penyidik Polres Bone masih terus melakukan proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
"Selain menjalani proses hukum pidana, tersangka juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini, tersangka berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone," pungkas Rayendra.
(mir/pta)