Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

11 hours ago 6

KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membantah tudingan yang menyebut penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengklaim kliennya menjadi korban kriminalisasi.

“Oh, tidak ada,” kata Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 20 Juli 2026.

Wartawan kemudian menyinggung bahwa Polri sempat menangani penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut sebelum melimpahkannya. Mereka meminta penjelasan mengenai posisi perkara setelah Hotman menuding proses hukum terhadap Febrie merupakan bentuk kriminalisasi.

Namun, Yusuf menegaskan perkara itu kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Ia enggan menjelaskan lebih jauh substansi perkara dan meminta wartawan mengonfirmasinya kepada kejaksaan sebagai instansi yang kini berwenang menangani perkara tersebut.

“Penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan kepada Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, Hotman menyatakan polisi tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto ketika menetapkan Febrie sebagai tersangka.

“Bayangin orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden,” kata Hotman pada Jumat, 18 Juli 2026.

Hotman mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Febrie. Menurut dia, proses tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena penyidik tidak lebih dahulu memanggil dan memeriksa Febrie sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Ia juga membantah seluruh tuduhan yang menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Menurut Hotman, saat menjabat sebagai Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Ia mengklaim Satgas PKH yang dipimpin Febrie berhasil menyetor Rp 300 triliun ke kas negara dalam satu tahun melalui penegakan hukum.

Hotman juga mengklaim Satgas PKH berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 130 triliun. “Sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh presiden,” kata dia.

Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH karena jabatan tersebut melekat pada posisinya sebagai Jampidsus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |