KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Pardiman tidak terlibat dalam dugaan peredaran 200 cartridge etomidate yang diduga dilakukan anggota kepolisian. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap Pardiman bersama lima anggota Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Kepolisian Daerah Aceh. Setelah melakukan pemeriksaan, Bareskrim menahan dua orang, yakni Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara Inspektur Satu Muhammad Rizal dan anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Iptu Dicky Desprianto.
Selanjutnya, Bareskrim menyerahkan enam anggota Polres Tangerang Selatan kepada Subdirektorat Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan Pardiman tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. "Namun, karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kasat, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya akan mendalami aspek pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin malam, 27 Juli 2026.
Budi juga menegaskan lima anggota Polres Tangerang Selatan lainnya tidak terlibat dalam tindak pidana narkoba itu. "Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait dengan dua orang yang ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dalam perkara kepemilikan 200 cartridge etomidate," ujarnya.
Menurut Budi, Paminal Polda Metro Jaya masih memeriksa Pardiman. "Saat ini pemeriksaan masih berlangsung sebagai tindak lanjut atas tanggung jawabnya sebagai seorang Kasat," katanya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan penangkapan Pardiman dan sejumlah anggota kepolisian lainnya. "Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Komisaris Besar Handik Zusen dan Komisaris Besar Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis pada Senin.
Selain Pardiman, tim gabungan juga menangkap enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh. Eko mengatakan penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. "Terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," kata Eko.
Hingga kini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum menjelaskan secara rinci dugaan keterlibatan Pardiman maupun tujuh anggota kepolisian lainnya dalam perkara tersebut.
Enam anggota Polres Tangerang Selatan yang ditangkap telah menjalani pemeriksaan di Paminal Polda Metro Jaya. Mereka adalah:
- Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Pardiman.
- Perwira Unit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Apip Kurniawan.
- Panit Tim Khusus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Ndaru Wahyu Prayogo.
- Kepala Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Oki Wira Pranata.
- Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Rudy.
- Kepala Tim Khusus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Frandhika Pria Dwi Oktavianto.














































