Poin-poin penting dalam deklarasi solusi dua negara Israel--Palestina

1 day ago 9

Jakarta (ANTARA) - Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations General Assembly/UNGA) pada Jumat (12/9) mencatat tonggak sejarah penting dengan mengadopsi sebuah draf resolusi yang kembali menegaskan solusi dua negara (two state solution) dalam penyelesaian konflik Israel–Palestina.

Resolusi tersebut mendapatkan dukungan perolehan suara 142 negara yang menyatakan setuju dari total 194 negara anggota PBB. Adapun 10 negara menyatakan tidak setuju, dan 12 negara lainnya abstain.

Dokumen berjudul "Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara" tersebut merupakan draf rancangan hasil konferensi internasional di PBB yang diselenggarakan oleh Arab Saudi dan Prancis pada bulan Juli.

Dokumen resolusi setebal tujuh halaman tersebut berisi 42 poin yang dibagi ke dalam beberapa kerangka besar, yaitu pernyataan bersama; mengakhiri perang di Gaza dan menjamin masa depan bagi Palestina dan Israel; memberdayakan negara Palestina yang berdaulat dan layak secara ekonomi, hidup berdampingan, dalam damai dan aman dengan Israel; serta menjaga solusi dua negara atas tindakan sepihak yang ilegal.

Baca juga: RI desak DK PBB penuhi tanggung jawab moral terkait Gaza

Berikut sejumlah poin penting dalam resolusi tersebut:

  • Penyelesaian damai konflik Israel–Palestina melalui solusi dua negara

Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa pelaksanaan solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan dalam mengakhiri konflik Israel–Palestina agar keduanya hidup berdampingan secara damai, aman, dan setara dalam kemerdekaan serta martabat. Sebaliknya, perang, pendudukan, teror, dan pemindahan paksa tidak akan pernah membawa perdamaian maupun keamanan.

  • Komitmen mewujudkan Negara Palestina

Resolusi tersebut menegaskan kembali tekad untuk mewujudkan Negara Palestina yang berdaulat dan merdeka, serta Israel dan Palestina hidup berdampingan dengan aman dan damai berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

Resolusi tersebut menegaskan pula Gaza adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Palestina dan harus dipersatukan dengan Tepi Barat. Tidak boleh ada pendudukan, pengepungan, pengurangan wilayah, atau pemindahan paksa.

Selain itu, resolusi tersebut mengusulkan pembentukan komite administratif transisi harus segera dibentuk untuk beroperasi di Gaza di bawah payung Otoritas Palestina, setelah gencatan senjata di Gaza.

Resolusi tersebut menegaskan bahwa pemerintahan, penegakan hukum, dan keamanan di seluruh wilayah Palestina harus sepenuhnya berada di tangan Otoritas Palestina, sebagaimana kebijakan “Satu Negara, Satu Pemerintah, Satu Hukum, Satu Senjata”.

  • Pengecualian terhadap Hamas

Dalam konteks mengakhiri perang di Gaza, resolusi tersebut mendorong Hamas harus mengakhiri kekuasaannya di Gaza dan menyerahkan persenjataannya kepada Otoritas Palestina dengan dukungan internasional, sebagai bagian dari jalan menuju pembentukan negara Palestina yang merdeka.

Hamas juga diminta untuk membebaskan semua sandera dalam konteks pelaksanaan perjanjian gencatan senjata. Deklarasi tersebut juga mengutuk serangan yang dilakukan Hamas terhadap warga sipil pada tanggal 7 Oktober 2023.

Baca juga: Majelis Umum PBB adopsi resolusi desak gencatan senjata segera di Gaza

  • Sejumlah kecaman atas tindakan Israel

Resolusi tersebut memberikan kecaman terhadap sejumlah tindakan yang dilakukan Israel, di antaranya serangan Israel terhadap warga sipil di Gaza dan infrastruktur sipil, pengepungan, serta kelaparan yang mengakibatkan bencana kemanusiaan dan krisis.

Israel juga diminta mencabut segera pembatasan dan pembukaan perbatasan oleh Israel, sebagai kekuatan pendudukan, pemulihan pasokan listrik, serta masuknya bahan bakar, obat-obatan, makanan, air, dan kebutuhan pokok lainnya.

Resolusi tersebut menyerukan pengakhiran pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, serta mengecam pembangunan dan perluasan permukiman Israel, penyitaan tanah, penghancuran rumah, pemindahan paksa warga Palestina, hingga perubahan demografis dan status hukum Yerusalem.

  • Pengiriman bantuan kemanusiaan

Resolusi tersebut menuntut pengiriman bantuan kemanusiaan segera, aman, tanpa syarat, dan tanpa hambatan dalam skala besar melalui semua perlintasan dan di seluruh Jalur Gaza.

Hal tersebut mencakup pencabutan segera pembatasan dan pembukaan perbatasan oleh Israel sebagai kekuatan pendudukan, pemulihan pasokan listrik, serta masuknya bahan bakar, obat-obatan, makanan, air, dan kebutuhan pokok lainnya.

Resolusi tersebut juga menolak penggunaan kelaparan sebagai metode perang yang dilarang oleh hukum internasional, dan menekankan pentingnya tindakan segera untuk menangani meningkatnya kasus kelaparan serta mencegah terjadinya bencana kelaparan massal di Gaza.

Baca juga: Majelis Umum PBB adopsi draf resolusi yang dukung Solusi Dua Negara

  • Misi stabilisasi internasional sementara di bawah mandat Dewan Keamanan PBB

Resolusi tersebut mendukung pengerahan misi stabilisasi internasional sementara atas undangan Otoritas Palestina dan di bawah naungan PBB sesuai prinsip-prinsipnya, dengan mandat Dewan Keamanan PBB beserta dukungan regional serta internasional yang memadai.

Misi yang dapat berkembang sesuai kebutuhan itu akan memberikan perlindungan bagi penduduk sipil Palestina, mendukung transfer tanggung jawab keamanan internal kepada Otoritas Palestina, memberikan dukungan pembangunan kapasitas bagi Negara Palestina dan pasukan keamanannya, serta memberikan jaminan keamanan bagi Palestina dan Israel, termasuk pemantauan gencatan senjata dan perjanjian damai di masa depan, dengan tetap menghormati kedaulatan.

  • Penegasan peran penting Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA)

Resolusi tersebut menekankan peran tak tergantikan UNRWA dalam melaksanakan mandatnya sampai ada solusi permanen, termasuk memberikan dukungan pendanaan internasional yang memadai.

Setelah tercapainya solusi adil atas masalah pengungsi Palestina sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 194, UNRWA akan menyerahkan layanan publiknya di wilayah Palestina kepada lembaga-lembaga Palestina.

  • Perdamaian abadi di Timur Tengah

Resolusi tersebut menekankan bahwa perdamaian dan keamanan yang adil, abadi, dan komprehensif di kawasan hanya dapat dicapai melalui normalisasi hubungan antara semua negara Arab dan Israel.

Untuk itu, resolusi tersebut menegaskan kembali dukungan penuh terhadap Inisiatif Perdamaian Arab 2002, yang memberikan kerangka komprehensif untuk normalisasi hubungan antara negara-negara Arab dan Israel, sejalan dengan penyelesaian yang adil atas masalah Palestina.

Baca juga: Resolusi PBB, Palestina, dan konsistensi Indonesia di garis depan

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |