TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah memberikan pendidikan gratis tingkat SD sampai SMP baik di sekolah negeri dan swasta. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Sebanyak delapan hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Gugatan tersebut berfokus pada pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama ini pendidikan gratis tingkat SD sampai SMP hanya berlaku di sekolah negeri atau tidak di sekolah swasta. Dalam pertimbangannya, Hakim M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa MK menekankan pentingnya pendidikan sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan."
Hak tersebut, menurut Guntur, diperkuat melalui Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Ia menegaskan bahwa ketentuan ini mencakup dua hal utama: pendidikan dasar adalah kewajiban bagi seluruh warga negara, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk membiayai penyelenggaraannya.
“Kewajiban negara dalam hal ini tidak hanya sebatas penyelenggaraan pendidikan dasar, tetapi juga menjamin akses yang merata bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” kata Guntur.
Guntur menjelaskan, seiring dengan kewajiban negara tersebut pendanaan menjadi aspek penting dalam memastikan hak atas pendidikan terpenuhi. Oleh sebab itu, MK mengutip kembali Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurut Guntur, ketentuan ini tidak memberikan ruang untuk penafsiran lain selain bahwa negara wajib mengutamakan anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD dengan besaran minimal 20 persen.
Kewajiban menyediakan pendidikan dasar yang diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 bersifat mengikat; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.
Artinya, jika pemerintah tidak memenuhi kewajibannya membiayai pendidikan dasar, hal ini bisa menghambat warga negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional mereka untuk menempuh pendidikan dasar.
“Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar, karena hal tersebut telah secara eksplisit dinyatakan oleh konstitusi,” kata dia.
Meskipun UUD 1945 tidak secara rinci mendefinisikan pendidikan dasar, Guntur menjelaskan bahwa Pasal 17 UU Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendidikan dasar dalam jalur formal meliputi SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau jenjang lain yang setara.
Dengan demikian, Guntur mengatakan, konstitusi secara jelas dan tegas mewajibkan negara untuk menyelenggarakan pendidikan nasional dengan fokus utama pada pendidikan dasar, yang kemudian ditegaskan kembali dalam UU 20/2003.
“Dalam kaitan ini, pembiayaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar oleh pemerintah merupakan suatu keniscayaan agar warga negara dapat memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk mengikuti pendidikan dasar,” ujarnya.
Namun masalahnya, pemerintah dalam praktiknya menerapkan ketentuan konstitusi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 dengan hanya menjamin wajib belajar pada pendidikan dasar tanpa biaya melalui penyelenggaraan SD atau SMP. Padahal, menurut Guntur, pendidikan dasar tidak hanya diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, tetapi juga oleh masyarakat melalui sekolah atau madrasah swasta.
Pasal 34 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 mengakui peran masyarakat sebagai penyelenggara wajib belajar, tanggung jawab utama atas wajib belajar tetap berada pada negara.
“Oleh karena itu, meskipun penyelenggaraan pendidikan dasar dalam rangka melaksanakan wajib belajar dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk sekolah/madrasah swasta, negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya,” tuturnya.