KEMENTERIAN Perhubungan menyatakan keputusan menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket pesawat maksimal 50 persen dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
“Antara lain kondisi perekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa, dalam keterangan tertulis, Ahad, 17 Mei 2026.
Pernyataan itu disampaikan Lukman menanggapi kritik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terhadap kenaikan fuel surcharge yang berpotensi memberatkan konsumen di tengah tekanan ekonomi.
Lukman menyatakan keputusan batas maksimal fuel surcharge pada tiket pesawat dilakukan sebagai dampak dinamika geopolitik. Kondisi geopolitik, kata Lukman, berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur signifikan, fluktuasi nilai tukar, dan biaya operasional maskapai.
Menurutnya, kenaikan biaya tambahan bahan bakar merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.
Lukman memastikan kenaikan fuel surcharge dilakukan mengikuti pergerakan harga avtur global dan dilakukan secara terukur dan transparan berdasarkan evaluasi harga avtur yang berlaku.
Ia berjanji kebijakan ini diterapkan dengan memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan keberlangsungan operasional maskapai penerbangan nasional.
Lukman menekankan komponen fuel surcharge wajib dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang untuk menjamin transparansi kepada masyarakat. Selain itu, Lukman menekankan kewajiban maskapai penerbangan menjaga kualitas pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara.
Menurut Lukman, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan meningkatkan pengawasan dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan kenaikan fuel surchagre pada tiket pesawat.
Pengawasan itu termasuk monitor dampaknya terhadap sektor transportasi udara dan masyarakat, agar pelaksanaannya tetap akuntabel, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat secara berlebihan.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)

