Peran Dua Tersangka Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online di PIK 2

9 hours ago 3

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengungkap peran IT alias Jefri (45 tahun) dan NH alias Dayat (26 tahun). Jefri dan Dayat merupakan tersangka kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online Muhamad Ridwan (35 tahun) di kawasan PIK 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.  

Zain mengatakan keduanya membagi peran dalam melancarkan pencurian dengan kekerasan (curas). Jefri bertugas menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali tambang yang telah dipersiapkan. "NH alias Dayat menusuk leher korban," ujar Zain pada Ahad, 27 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika menumpangi taksi online dari RSUD Kabupaten Tangerang dengan tujuan Cluster California PIK 2 itu, kata Zain, Jefri duduk jok belakang dan Dayat duduk di depan samping sopir. "Dari belakang Jefri menjerat, yang samping pengemudi Dayat menusuk di bagian leher korban hingga meninggal dunia," kata Zain. 

Usai penusukan itu, Dayat dan Jefri mengangkat tubuh Ridwan lalu memasukkan jasadnya ke bagasi belakang mobil. Jasad Ridwan dibuang ke Kalibaru, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sementara mobil Ridwan dibawa kabur. 

Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali, lalu membersihkan mobil korban dan melepas striker taksi online di wilayah kompleks pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. "Mobil itu dijual," kata Zain. 

Polisi menangkap tersangka karena curiga saat bertransaksi jual beli mobil bekas dengan harga murah dari Jefri. Selain itu, ada bekas bercak darah di jok mobil dan karpet kaki mobil. Stiker di body mobil juga terlihat baru saja dilepas. "Anggota curiga saat ditawarkan membeli mobil murah tanpa kelengkapan surat-surat. Ada bercak darah dan stiker yang baru saja dilepas," ujar Zain. 

Jasad Ridwan baru ditemukan sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut oleh tim gabunga, terdiri atas Polri, BPBD Kabupaten Tangerang, Basarnas, lurah dan dibantu masyarakat sekitar di pinggiran Kalibaru. 

"Penyidik telah menerima hasil visum dan autopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan," ucap Kapolres. 

Otot leher kanan dan kiri Ridwan terdapat kekerasan benda tumpul. Hasil ini bersesuaian dengan keterangan Jefri dan Dayat bahwa mereka menjerat korban dari belakang dengan tali dan melakukan beberapa kali penusukan dengan pisau ke arah leher korban. 

Selesai proses autopsi, polisi menyerahkan jenazah Ridwan kepada keluarga dan sudah dimakamkan.

Atas perbuatan itu, Jefri dan Dayat disangka dengan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat 12/1951 tindak pidana membawa sajam. "Kedua pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Zain.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |