TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan intervensi yang diajukan oleh teman seangkatan SMA mantan Presiden Joko Widodo pada sidang gugatan ijazah ditanggapi berbeda dari penggugat dan tergugat.
Pihak penggugat, Muhammad Taufiq melalui kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetya mengakui belum mempelajari gugatan intervensi yang dimohonkan dalam sidang ijazah Jokowi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena berkas-berkas gugatan belum diberikan kepada kami. Jadi kami anggap beliau-beliau ini kan sebagai intervenian kurang siap lah dalam mengajukan intervensi tersebut," ungkap Andhika saat ditemui wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin, 2 Juni 2025.
Menurut Andhika, gugatan intervensi tidak digabungkan dalam persidangan yang berlangsung sehingga harus ada kedudukan yang sama. Pihaknya pun berharap penggugat intervensi itu memiliki kapasitas atau legal standing sehingga tak sekadar menumpang pada gugatan yang ada dan tengah berjalan.
"Harapan kami dalam gugatan intervensi ini kan bukan hanya orang yang sekedar numpang gitu ya. Jadi betul-betul dia harus mempunyai kapasitas atau legal standing," katanya.
Andhika juga mengakui telah mendengar dan mengecek dalam persidangan. Namun, pihaknya meragukan status penggugat intervensi tersebut dan menunggu keputusan Majelis Hakim ihwal dikabulkan atau tidaknya gugatan intervensi itu.
Menurut dia, penggugat intervensi seharusnya jelas dari kedudukannya sebagai apa, mendukung apa, dan apa dasar hukumnya.
"Terus dia berlaku seperti apa dan lain sebagainya itu kan harus jelas. Tapi kalau kami melihat kan ya kami tadi belum melihat secara utuh jadi kami belum bisa menganalisa dan lain sebagainya," ucap dia.
Adapun dari pihak tergugat akan mencermati gugatan intervensi tersebut dengan seksama berdasarkan pada hukum yang jelas.
Menurut kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, teman seangkatan SMA Jokowi memiliki kepentingan terhadap obyek yang disengketakan sehingga mengajukan gugatan intervensi tersebut.
Atas adanya gugatan intervensi itu, Irpan mengatakan pihaknya dan tiga tergugat lainnya yakni KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengharapkan majelis hakim akan mengabulkan gugatan intervensi tersebut.
"Tentu saja ingin supaya dikabulkan karena tergugat satu melalui kuasa hukumnya termasuk teman-teman tergugat dua, tiga dan empat dalam hal memberikan tanggapan atas gugatan penggugat tentu saja tidak asal-asalan," ungkap dia.
Berkaitan dengan diajukannya gugatan intervensi itu, pembacaan pendapat dan putusan sela dijadwalkan pada Kamis, 5 Juni 2025 di PN Kota Solo, Jawa Tengah.