Penggugat Ijazah Jokowi Nyatakan Banding ke PN Solo

16 hours ago 2

TIM penggugat dalam perkara keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Majelis hakim sebelumnya menyatakan tidak menerima gugatan mereka.

Putusan atas gugatan itu dibacakan melalui sistem e-court pada 14 April 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara, melainkan menyatakan gugatan yang diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada, yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, tidak dapat diterima.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo menjelaskan putusan tersebut bukanlah kemenangan atau kekalahan salah satu pihak. Amar niet ontvankelijke verklaard (NO) hanya menyangkut aspek kewenangan atau kompetensi pengadilan, bukan membuktikan keaslian ijazah.

“Putusan kemarin itu tidak menyatakan ijazah Pak Jokowi asli ataupun palsu, jadi ini bukan menang atau kalah,” ujar Andhika saat ditemui wartawan di PN Surakarta, Kamis, 23 April 2026.

Menurut Andhika, salah satu alasan pengajuan banding adalah perbedaan pandangan hukum terkait dengan penggunaan mekanisme CLS. Ia menilai majelis hakim mengaitkan CLS dengan perkara lingkungan hidup, sementara gugatan yang diajukan bersifat kepentingan publik yang lebih luas.

Selain itu, ia menilai perkara ini memiliki urgensi tinggi karena menyangkut perhatian publik. Ia mengklaim sejumlah bukti dan keterangan saksi yang diajukan di persidangan sebelumnya menunjukkan adanya keraguan yang perlu diuji lebih lanjut melalui proses hukum. “Kami yakin hakim memiliki kewenangan untuk menemukan hukum dan menghadirkan keadilan, tidak hanya terpaku pada aturan tekstual,” katanya.

Top Taufan Hakim menyatakan banding ini merupakan upaya mencari keadilan melalui jalur konstitusional. Ia menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Ia mengatakan isu keabsahan ijazah tersebut telah menjadi perhatian luas di masyarakat. Karena itu, menurutnya, proses hukum harus berjalan transparan agar memberikan kepastian dan edukasi publik. “Kami tidak akan menyerah, karena yang kami perjuangkan adalah keadilan dan kejujuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya. 

Tim kuasa hukum menyatakan pengajuan banding saat ini masih dalam tahap administrasi. Mereka juga akan segera melengkapi dokumen memori banding sebelum batas waktu yang ditentukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |