INFO NASIONAL – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan langkah strategis negara dalam menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Regulasi ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara setelah lebih dari dua dekade sektor domestik berada dalam ruang abu-abu perlindungan hukum. Ia menambahkan RUU PPRT tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi indikator komitmen negara dalam menjunjung nilai kemanusiaan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Selama 22 tahun, ketiadaan payung hukum telah membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, hingga kekerasan yang sering kali tidak terlihat oleh publik,” ujar Cindy pada Kamis, 23 April 2026.
Ia menjelaskan, karakter pekerjaan rumah tangga yang berlangsung di ruang domestik menyebabkan minimnya pengawasan, baik secara sosial maupun institusional. Kondisi ini membuat berbagai pelanggaran terhadap hak pekerja kerap tidak terdeteksi dan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Cindy menilai, RUU PPRT harus dipahami sebagai bagian dari upaya negara dalam memanusiakan pekerja rumah tangga. Ia menekankan bahwa regulasi ini merupakan tantangan bagi komitmen bangsa dalam mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi, khususnya terkait perlindungan hak warga negara. “RUU PPRT bukan sekadar instrumen administratif, melainkan manifestasi komitmen kita dalam memanusiakan manusia dan mewujudkan keadilan sosial,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurutnya, pengesahan RUU PPRT akan memperkuat pemenuhan hak konstitusional pekerja rumah tangga, termasuk hak atas pekerjaan yang layak dan perlindungan hukum yang adil. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong perubahan perspektif masyarakat terhadap profesi pekerja rumah tangga.
Cindy juga menyoroti pentingnya penggunaan istilah yang lebih menghormati martabat pekerja rumah tangga. Menurutnya, istilah yang selama ini digunakan cenderung merendahkan dan tidak mencerminkan posisi mereka sebagai warga negara yang memiliki hak setara.
Baleg, lanjutnya, secara konsisten mendorong penguatan perlindungan pekerja rumah tangga melalui pemenuhan hak-hak dasar, seperti upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta akses terhadap jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Ia berharap RUU PPRT dapat memutus mata rantai penindasan di sektor domestik yang selama ini tersembunyi, sekaligus menghadirkan standar kerja yang lebih adil dan berkeadaban. “Pengesahan RUU PPRT adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan sekadar undang-undang, melainkan wujud nyata amanat konstitusi bahwa negara wajib melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali.” (*)







































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)








