Pengacara Pemerintah Buka Suara PTUN Batalkan Somasi Hotel Sultan

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait lahan Hotel Sultan di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Merespons hal tersebut, perwakilan pihak pemerintah hingga Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pun buka suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan TUN tersebut bersifat administrasi, yang menurut saya tidak dapat menghambat atau berpengaruh terhadap upaya eksekusi pengosongan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Perdata 208/Pdt.G/2025 pada 28 November 2025," ujar pengacara Mensesneg dan PPKGBK selaku tergugat dalam gugatan ini, Kharis Sucipto, kepada wartawan, Jumat (5/12) seperti dikutip dari detik.com.

Menurut Kharis, putusan PTUN ini tidak memengaruhi putusan perdata PN Jakarta Pusat mengenai eksekusi pengosongan lahan. Kharis mengingatkan pada 2024 dan Maret 2025 pemerintah sudah mengirimkan somasi agar PT Indobuildco mengosongkan lahan berdirinya Hotel Sultan tersebut.

"Perlu kami tegaskan terlebih dahulu bahwa pada Desember 2024 dan Maret 2025, Menteri Sekretaris Negara serta PPKGBK sebagai Pemegang HPL No. 1/Gelora mengirimkan somasi kepada PT Indobuildco yang meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan tanah dan bangunan eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora serta membayar royalti atas penggunaan tanah HPL 1/Gelora untuk periode 2007-2023 sebesar USD45.356.473," katanya.

Dia menjelaskan sebelumnya alasan pihak pemerintah mengajukan somasi karena PT Indobuildco belum membayar royalti. Namun, katanya, PT Indobuildco masih mengomersialisasikan aset negara itu padahal tidak berhak.

"Dasar somasi tersebut adalah karena HGB di lahan eks HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir sejak 2023, pembaruannya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantah Jakarta Pusat, Indobuildco belum membayar royalti, namun masih mengomersialisasikan aset negara tersebut tanpa hak," ungkapnya.

"Somasi tersebut dikeluarkan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, yang salah satunya melibatkan BPKP dalam perhitungan royalti," imbuhnya.

Kharis menegaskan Menteri Sekretaris Negara telah menjalankan hak keperdataannya dengan benar untuk menyelamatkan aset negara, bukan dalam rangka menjalankan kewenangannya atau fungsi pemerintahan atau pelayanan publik.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku terkejut karena hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Indobuildco. Dia mengatakan hakim PTUN bahkan menilai somasi yang dikirim Mensesneg adalah cacat.

"Somasi tersebutlah yang digugat PT Indobuildco di PTUN, padahal somasi tersebut merupakan ranah perdata. Secara mengejutkan, somasi-somasi tersebut oleh Majelis Hakim PTUN dianggap cacat karena menurut Hakim PTUN somasi-somasi harus didasarkan kepada putusan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan dan pembayaran royalti," ucapnya.

Menurutnya, sekalipun somasi itu dibatalkan PTUN, kedudukan hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora tidak berubah, untuk terus menempuh upaya eksekusi pengosongan atas Putusan Perdata PN Jakarta Pusat.

"Sekalipun demikian, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK akan segera mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Dia menilai pembatalan surat somasi sebagaimana perintah PTUN ini berpotensi melemahkan posisi pemerintah. Dia menegaskan segala hal yang dilakukan Mensesneg adalah bagian dari upaya melindungi aset negara.

"Secara garis besar, pembatalan somasi seperti ini berpotensi menjadi preseden yang tidak baik karena melemahkan posisi Pemerintah sebagai subjek hukum perdata dalam mengamankan aset negara. Padahal, tindakan preventif seperti somasi atau peringatan-peringatan serta pemberitahuan terhadap pihak-pihak lain yang menguasai aset negara secara tanpa hak adalah langkah penting yang harus ditempuh sebagai bagian dari pengamanan aset negara, tanpa harus menunggu putusan Pengadilan terlebih dahulu," jelasnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco yang diwakili Pontjo Sutowo atas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco untuk seluruhnya.

"Mengadili, dalam eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi tidak diterima; Dalam Pokok perkara: Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan yang dilihat di SIPP PTUN Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Dalam putusannya, hakim juga membatalkan sejumlah surat mengenai somasi yang dilakukan Kemensetneg kepada PT Indobuildco. Ada tiga surat yang dinyatakan batal dan harus dicabut Mensesneg.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyampaikan gugatan diajukan karena ada cacat prosedur dan cacat substantif dalam penerbitan surat-surat yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan HGB Nomor 26/Gelora, HGB Nomor 27/Gelora, dan penagihan royalti.

"Alhamdulillah gugatan kami tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan TUN Jakarta," kata Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Kamis (4/12).

Dalam putusannya, hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan dan membatalkan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023.

Putusan tersebut termuat dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-Court pada Rabu (3/12).

Gugatan di PN Jakpus Ditolak

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait kepemilikan Hotel Sultan yang diklaim berdiri di atas tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).

Lewat dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim ketua Guse Prayudi menyatakan negara adalah pemilik sah lahan dan hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK tersebut.

"Kesimpulan perkara 208: Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah," kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto, Jumat (28/11).

Majelis hakim menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Sementara, lewat Perkara 287, PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar US$ 45.356.473 yang dikonversi ke rupiah saat dibayar.

"Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp530.000," kata Sunoto.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |