PENGACARA Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengklaim kliennya tidak mengetahui soal emas 74 kilogram, duit US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan Rp 100 juta di rumah Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Aset tersebut ditemukan di rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat digeledah polisi beberapa waktu lalu.
Menurut Hotman rumah itu merupakan rumah hibah mertua Febrie kepada anak Febrie. Febrie sendiri sudah membantah perihal kepemilikan uang dan emas sebelum ia diumumkan mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus. “Febrie tidak tahu menahu soal emas dan duit itu. Asisten rumah tangganya pun sudah bukan Febrie yang bayar. Rumah itu sudah dipakai oleh Don Ritto,” ujar Hotman setelah mendampingi pemeriksaan Febrie, di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Febrie diduga terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di proses penanganan hukum oleh pegawai negeri yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di kejaksaan periode 2020-2024.
Sebelumnya, Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) itu merupakan rumahnya. "Mengenai uang sudah saya jelaskan, yang ditemukan itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang melakukan kegiatan. Itu bisa juga ditanya. Kemudian ada kegiatan bangunan yang bisa dicek," kata Febrie.
Sementara, pengacara Don Rito alias Idon, Handika Honggowongso mengklaim Febrie Adriansyah tidak ada kaitan dengan temuan emas 74 kg, duit US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan Rp 100 juta di rumah Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Don Ritto merupakan tersangka di kasus yang menjerat Febrie.
Uang itu ditemukan polisi dalam brankas setinggi hampir dua meter yang tersembunyi dibalik dinding kayu rumah saat polisi melakukan penggeledahan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Rumah itu merupakan rumah Febrie yang diklaim dikelola oleh Don Ritto sejak 2023 untuk kebutuhan backup operasional kantor yayasan. Febrie dan Don Ritto merupakan satu alumnus fakultas Hukum Universitas Jambi. “Pada 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas fungsinya untuk menaruh barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” kata Handika.
Handika tidak membeberkan nama yayasan yang mengumpulkan emas dan duit itu. “Itu duit yang diserahkan untuk kepentingan yayasan,” kata dia. Ia menyebut, bahwa bukti penguasaan rumah ada di Don Ritto bisa dilihat pada data pembayaran maintenance rumah oleh Don Ritto sejak 2023, bukan Febrie. Ia pun mempertanyakan soal tudingan dugaan korupsi yang dialamatkan ke kliennya dan Febrie.

















































