Pemprov Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

4 hours ago 2

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan mendukung percepatan transisi energi bersih nasional dengan mengikuti kebijakan pemerintah pusat soal pembebasan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan daerah akan menyesuaikan regulasi fiskal seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memberikan wewenang pemberian insentif pajak tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti," ujar Dimyati, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 26 April 2026.

Kebijakan yang ditandatangani pada 22 April 2026 tersebut mendorong pemerintah daerah untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik.

Meski mendukung penuh misi lingkungan, Dimyati memberikan catatan mengenai tantangan fiskal. Menurut dia, tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik berpotensi memengaruhi struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan konvensional.

"Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan," katanya.

Dimyati menuturkan isu mengenai potensi penurunan pendapatan daerah telah disampaikan dalam forum koordinasi bersama Kementerian Koordinator dan Mendagri sebagai bahan pertimbangan kebijakan di masa depan.

Walau demikian, Pemprov Banten memastikan implementasi di lapangan akan tetap selaras dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat guna mendorong ekosistem kendaraan ramah lingkungan di wilayah Banten.

"Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada," kata Dimyati.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh kepala daerah di Indonesia memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Instruksi itu dimuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |