Pemohon Uji UU TNI Diduga Alami Upaya Peretasan ke Dokumen Gugatan

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya mengalami intimidasi dari orang tak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan Mahkamah Konstitusi (MK), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pemohon uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) juga menghadapi dugaan percobaan peretasan terhadap dokumen digital mereka pada Kamis, 22 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arung, salah satu dari empat pemohon menyebut ada delapan akun anonim yang tiba-tiba mengakses dokumen naskah permohonan mereka secara bersamaan. “Jadi kemarin siang, teman saya menyadari Google Document yang kami pakai untuk menyusun berkas permohonan gugatan ini tiba-tiba diakses oleh delapan akun anonim. Seluruh akun anonim yang tidak kami kenal. Padahal link-nya hanya kami bagikan dalam grup tim saja,” kata dia saat dihubungi, dikutip Sabtu, 24 Mei 2025. 

Menurut Arung, sistem pengaturan akses pada dokumen tersebut memang memungkinkan siapa pun yang memiliki tautan untuk menjadi editor. Meski dokumen tersebut sudah tidak digunakan lagi karena telah dicetak dan direvisi, upaya akses itu tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan tim pemohon.

Nama-nama akun anonim tersebut antara lain, Anonymous Armadillo; Aurochs; Dinosaur; Dolphin; Fox; Jackal; Quagga dan Quokka. “Link itu hanya diketahui tim kami. Saat kami tahu ada yang mengakses, langsung saya minta untuk hapus link-nya,” ujarnya. Arung memastikan tak ada anggota tim yang membagikan tautan dokumen itu ke pihak luar.

Peristiwa ini terjadi tak lama setelah tiga orang pemohon ini mengaku didatangi bintara pembina desa (Babinsa) dan beberapa OTK atas nama MK ke rumah masing-masingnya pada 18 Mei lalu. Para pelaku disebut menggali informasi pribadi seperti meminta data Kartu Keluarga. 

Hakim MK, Arief Hidayat, membantah lembaganya mengirim staf untuk melakukan verifikasi langsung ke rumah para pemohon uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Arief menegaskan MK tidak pernah menginstruksikan tindakan semacam itu.

“Nggak pernah ada itu. Minta verifikasi virtual itu verifikasi gimana? Dari MK nggak ada,” kata dia dalam sidang Perbaikan Permohonan Uji Formil UU Nomor 3 Tahun 2025 Perubahan Atas UU 34 Tahun 2004 tetang TNI, di Gedung MK, Kamis, 22 Mei 2025. 

Adapun uji formil yang mereka lakukan bernomor perkara 74/PUU-XXIII/2025. Pengajuan pertama kali secara online pada Rabu 30 April 2025, Pukul 18.13 WIB. “Saat ini berada pada tahapan persidangan, baru saja menyelesaikan tahap pemeriksaan pendahuluan (perbaikan permohonan),” kata dia.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |